Hukum&Kriminal

Jatanras Polres Asahan Tangkap Dua Pelaku Pencuri Laptop di SMPN 1 Kisaran

Asahan, buanapagi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di SMPN 1 Kisaran yang dilakukan “BIS” (24) alias Sandi warga Jalan Setia Budi Gang Mushola Lingkungan II Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan rekannya “DJP” alias Daniel (24) warga Jalan Budi Utomo Lingkungan III Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Kamis (07/10/2021).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Pranata Simangunsong SH kepada wartawan, Jumat (08/10/2021), membenarkan pengungkapan dan penangkapan tersebut.

Kapolres Asahan juga menjelaskan kronologis kejadian, dimana pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor Irvan Swandana (24 tahun) warga Dusun VII Desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan bekerja di SMP N 1 Kisaran yang berada di jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan sebelum pelapor pulang ke rumah, pelapor telah memasukkan 4 (empat) unit laptop dengan merek ASUS dua unit, ACER satu unit dan HP satu unit dilemari kerja pelapor dan pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekitar pukul 08.30 Wib pelapor datang ke SMP N 1 Kisaran untuk bekerja dan pada saat pelapor membuka lemari yang mana pelapor tidak melihat 2 (dua) unit laptop merek ACER dan HP. Setelah dicari dan ditanyakan kepada pegawai yang lain juga tidak ada melihatnya lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

Berdasarkan laporannya, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku pencurian tersebut, kemudian pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki laki yang beralamat di Jalan Madong Lubis menawarkan 1 (satu) unit laptop yg diduga hasil pencurian sesuai dengan kejadian tersebut, kemudian Unit Jatanras melakukan undercover buy dan kemudian pukul 21.00 wi, Unit Jatanras mengamankan seorang laki laki yang diketahui bernama Sandi.

Namun ketika hendak dilakukan penangkapan, Sandi melawan petugas yg dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas terukur, dan dari tangan Sandi di dapat 2 (dua) unit laptop masing-masing merk ACER dan HP.

Kemudian dalam perjalanan menuju Polres Asahan, pelaku mengakui bahwa perbuatannya dilakukan tidak sendiri melainkan dengan Daniel warga Kelurahan Mutiara, pada saat Unit Jatanras standby di kantor, sekira pukul 23. 45 wib Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Daniel berada di rumah keluarganya di Jalan Budi Utomo Kelurahan Mutiara, kemudian berhasil mengamankan Daniel tanpa perlawanan dan ketika dilakukan introgasi, Daniel mengakui perbuatannya tersebut, selanjutnya Daniel di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

Dari tangan pelaku  diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam dan 2 (dua) unit charger laptop.

“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara”, terang Mantan Kapolres Kotamadya Tanjung Balai itu. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *