Muba, buanapagi.com – Forkopimcam Keluang berupaya memaksimalkan penertiban kegiatan masyarakat yang melakukan penambangan minyak ilegal (illegal drilling) di lokasi eks tambang minyak dan gas bumi atau sumur tua, diwilayah Kecamatan Keluang.
Untuk memaksimalkan penertiban kegiatan illegal drilling tersebut, hari ini Forkopimcam Keluang yang terdiri dari camat, kapolsek dan danramil mengadakan rapat Forkopimcam Keluang dengan Tokoh Masyarakat dan pelaku illegal drilling terkait penanganan illegal drilling di Kecamatan Keluang yang dilaksanakan di ruang pertemuan Camat Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (21/10/2021).
Dalam rapat tersebut, komitmen dari pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan aktivitas pengeboran sumur minyak liar yang dilakukan oleh masyarakat dan solusi yang tepat bagi masyarakat, penekanan dari pimpinan agar tidak ada lagi aparat yang terlibat dengan kegiatan illegal drilling di Kecamatan Keluang.
Kapolsek Keluang AKP Dwi Rio Andrian, SIK menghimbau untuk segera menghentikan kegiatan illegal drilling di Kecamatan Keluang.
“Kami berharap, Kepala Desa berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakatnya untuk menghentikan kegiatan illlegal drilling maupun penyulingan minyak illegal dan secara bertahap mengalihkan mata pencahariannya. Masing-masing pihak agar melakukan monitoring gejolak-gejolak yang timbul di masyarakat dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun TNI. Agar masyarakat tidak melalukan tindakan yang anarkis atau main hakim sendiri dan nantinya kemungkinan akan ada perubahan materi dari Kepmen ESDM tentang sumur tua dan symur rakyat,” ujarnya.
Tokoh masyarakat Nazarudin menjelaskan, kita masyarakat Keluang, jangan ditutup karena sumur-sumur yang ada hanya sisa dari tahun 2014. Sumur tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat Kecamatan Keluang, katanya.
Begitu juga Kades Mekar Sari Susanto menjelaskan, dengan adanya sumur minyak ilegal drilling tersebut pertumbuhan ekonomi meningkat, kurang nya kriminalitas dan kurangnya pengangguran.
Tokoh masyarakat Zul Bakar Dahlan meminta, segera bentuk sebelum peraturan keluar dan untuk seluruhnya di musyawarah dan di bentuk tim koperasi nya bersama berdasarkan aturan untuk di serahkan kepada kecamatan.
Senada Kasi trantib Kecamatan Keluang Basuki juga ikut mengatakan, camat beberapa waktu yang lalu memanggil kolompok Paguyuban Keluang dan memberi pesan kepada Andung untuk menemui Camat waktu di Kecamatan Sungai Lilin, camat berpesan untuk membantu masyarakat harus ada paguyuban untuk membentuk koperasi, terkait solusi dampak penutupan illegal drilling.
Camat Keluang yang diwakili Sekcam Keluang Amir Syarifudin,bSH menjelaskan, sebelum dalam proses ini perubahan permen jangan ada tindakan anarkis dari masyarakat, tindakan yang emosional dan salah informasi dampaknya anarkis seperti di kejadian di pos satpam Kec.Bayung Lencir sangat merugikan kita semua.
Begitu juga Danramil 401-01/s.lili Sungai Lilin yang diwakili oleh Serma Suhardi mengatakan,vsemua sumur minyak Illegal agar ditutup. Setelah ada koperasi harapkan kepada bapak semua, jangan curi- curi kalau ada masalah tolong disampaikan mengingat menghormati Kapolsek. Saya harapkan untuk sementara ditutup dulu,” pungkasnya.
Kapolsek Keluang juga memaparkan, selaku kepolisian terus berupaya menghimbau aktivitas ilegal driling di wilayah hukum Polsek Keluang terletak di Kelurahan Keluang dan Desa Mekar Sari dan telah dilaksanakan tindakan preventif. Memberikan himbauan kepada pelaku ilegal driling untuk segera menghentikan aktivitas ilegal driling tersebut. Karena melanggar hukum dan dapat dipidana.
“Hari ini kami menggelar Rapat Koordinasi Forkopincam Keluang dengan Tokoh Masyarakat dan pelaku Illegal Drilling terkait penanganan Illegal Drilling”, ujarnya.(bp/gung)