Medan, buanapagi.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditres Narkoba Polda Sumut) menangkap dua tersangka dari dua lokasi berbeda. Yang mana pelaku, mencoba melakukan peredaran sabu seberat 21,65 kilogram (kg).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, kepada Wartawan, Kamis (21/10/2021), atas adanya penangkapan dua tersangka tersebut di ruang kerjanya.
Hadi lebih lanjut mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka pertama AI (36), yang dilakukan pada 12 Oktober 2021 di Jalan Lembaga Permasyarakatan (LP) Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang
“Petugas menangkap tersangka pertama, kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap tersangka-tersangka lainnya”, ucap Hadi
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, Petugas bergerak cepat dengan menangkap tersangka lainnya, yaitu RR (29) di Jalan Sei Mencirim Desa Medan Krio Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
Kemudian Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan, serta disita barang bukti (BB), berupa 1 (satu) buah koper warna kuning, di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik teh warna kuning, bertuliskan tulisan Cina, berisikan sabu seberat 11 (sebelas) kg dan 1 (satu) buah tas warna hitam, di dalamnya terdapat 9 (sembilan) bungkus plastik teh warna hijau, bertuliskan tulisan Cina, di dalamnya berisikan sabu seberat 9 (sembilan) Kg
Petugas turut memerika isi lemari pakaian tersangka RR dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik teh warna hijau, bertuliskan tulisan Cina, berisikan sabu seberat 950 (sembilan ratus lima puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang, yang di dalamnya berisikan sabu seberat 700 (tujuh ratus) gram.
Sehingga, total barang bukti sabu yang disita Petugas, seberat 21,65 kilogram” ucap Hadi
Hadi Wahyudi menambahkan, kedua tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per Kg, oleh salah satu tersangka lainnya, inisial H yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut, dibawa ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)