Hukum&Kriminal

Bawa Senpi, Polsek Sandes Amankan Ramudan

Muba, buanapagi.com – Akibat hutang piutang, Ramudan (33) warga Kelurahan Ngulak I Ditangkap Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin, dikarenakan kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) di Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (21/10/21).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH Sik MSi melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH mengatakan, penangkapan pelaku saat tim unit Reskrim dan Sabhara Polsek Sanga Desa sedang melakukan KRYD di wilayah hukum Sanga Desa.

“Saat tim sedang melakukan KRYD dan mendengar suara letusan senjata api dan informasi dari masyarakat di Kelurahan Ngulak, kemudian dengan sikap dan cekatan tim yang dipimpin langsung oleh Ipda Joharmen SH MSi langsung ke TKP dan menyisir jalan, kemudian terlihat tersangka sedang berjalan dan ditangan kanannya sedang membawa senpi, yang ditutup dengan menggunakan jaket motif kotak-kotak warna kombinasi abu-abu dan ungu,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar tersangka sedang membawa 1 pucuk senpi berikut 2 amunisinya dan satu butir selongsong amunisi, di pinggang tersangka juga ditemukan 1 bilah senjata tajam dengan sarung kulit berwarna hitam.

“Tersangka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (rill).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *