Politik

Terkait Tender Ulang 27 Paket Proyek di ULP Pemko Medan, Dewan Sebut Jangan Timbulkan Kesan Bagi Kue

Medan, buanapagi.com – Komisi IV DPRD Medan sayangkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemko Medan yang melakukan tender ulang terhadap 27 paket proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PU Kota Medan. Akibat tender ulang, dikuatirkan pengerjaan bakal asal jadi karena keterbatasan waktu. Bahkan serapan anggaran menjadi minim dan terkadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

“Pembatalan tender ulang 27 proyek telah menimbulkan asumsi buruk terhadap kinerja Walikota Medan Bobby Nasution. Jangan sampai ada kesan isu miring bagi bagi kue (red-proyek) di Pemko Medan tahun awal kepemimpinan Bobby,” sebut Sekretaris Komisi IV Burhanuddin Sitepu saat pembahasan P APBD Pemko Medan 2021 bersama Dinas PU dan ULP Kota Medan di ruang komisi IV gedung DPRD Medan, Sabtu pagi (25/9/2021).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi sekretaris Burhanudin Sitepu Wakil Ketua Komisi Edy Eka Suranta S Meliala bersama anggota Edwin Sugesti Nasution, Renville P Napitupulu dan Syaiful Ramadhan.

Hadir juga Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Medan, Topan OP Ginting didampingi Plt Kasubbag Advokasi Kario D Harahap, Plt Kasubag LPSE. Sekretaris Dinas PU Kota Medan Ferri Ichsan bersama Ka UPT Medan Selayang Maruli P Sitanggang dan Kasubbag Penyususunan Program Mardian Habibi Gultom.

Sorotan yang sama juga dilontarkan
anggota Komsi IV Renville Pandapotan Napitupulu, pembatalan proyek sangat berdampak mepetnya waktu pengerjaan. “Bagaimana menghasilkan kualitas proyek yang bagus bila pengerjaannya terburu buru di penghujung tahun. Belum lagi musim hujan yang dapat mengganggu pengerjaan di lapangan nantinya,” cetus Renville.

Terkait tender ulang, Renville P Napitupulu memastikan terganggunya serapan anggaran dan kuatir tidak terlaksana karena proses ulang tender akan menghabiskan waktu.

“Lihat saja, buktinya hingga saat ini belum ada pengorekan drainase sekarang ini untuk pengerjaan hasil tender. Dimungkinkan bahan untuk drainase itupun bisa saja belum selesai”, ujar Renville.

Masih sorotan masalah tender ulang, Wakil Ketua Komisi IV Edy Eka Suranta S Meliala (Dico) menuding hal itu dikarenakan kurangnya kordinasi dan kolaborasi antara Dinas PU Medan dan ULP di Pemko Medan.

“Kurangnya koordinasi Dinas PU dan ULP sehingga adwal berantakan. Proses tender ulang pasti menyita waktu, kapan lagi pengerjaan. Sebaiknya, ke depan hal itu tidak terjadi lagi,” tandas Dico.

Sedangkan anggota komisi lainnya Edwin Sugesti Nasution mengaku pesimis kota Medan dapat membaik dalam dua tahun ini kalau kinerja bawahan Walikota tidak tanggap dengan situasi. “Emang berapa tahun lagi kondisi Mwdan ini bebas dari banjir,” cetus Edwin.

Menyahuti pernyataan anggota dewan,
Kabag Pengadaan Barang Jasa Pemko Medan, Topan OP Ginting menyebutkan terkait maslaah tender ulang memang ada diatur dalam Perpres No 16 dan dirubah msnjadi No 12 Tahun 2021.

Tender ulang ulang yang dilakukan di ULP Pemko Medan karena banyaknya pengikut tender tidak memenuhi kualifikasi. “Penyebabnya ketidaktersediaan alat utama sebagai pendukung. Apalagi tender pada drainase dan trotroar yang menggunakan cetakan. Penyedia tidak lengkap sebagai dokumen persyaratan,” terang Topan.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *