Simalungun, buanapagi.com – Polsekta Tanah Jawa mengembangkan informasi yang beredar di masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu tempat yang tak jauh dari kantor Polsekta Tanah Jawa, tepatnya di SPBU Nagori Balimbingan, Rintis 9, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (04/09/2021).
Dalam hal ini, personi Polsekta Tanah Jawa melakukan gerak cepat dan terukur, akhirnya kerja keras personil Polsekta Tanah Jawa membuahkan hasil yang baik, dimana satu orang bandar sabu bernama Bery Rafael Sanjaya Halawa alias Bery (17) yang beralamat di Huta 2 Nagori Bahkisa berhasil ditangkap dan diamankan ke polsekta.
Selanjutnya Personil Polsekta Tanah juga melakukan pengembangan. Dalam pengembangan tersebut, personil Polsekta Tanah Jawa behasil menangkap satu orang laki-laki bernama Untung Sabarudin Saragih als Untung (33) warga Huta 4 Suhimahasar Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa dan Ismail Siregar alias Mail beralamat yang sama.
Kronologi penangkapan yang dilakukan Polsekta Tanah Jawa bahwa Pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021 sekira pkl 17.00 wib, personil opsnal Polsekta tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di SPBU Balimbingan akan terjadi transaksi narkotika.
Kemudian, Kanitreskrim Tanah Jawa Iptu JW Saragih SH memerintahkan anggota opsnal agar menyelidiki informasi tersebut.
Kemudian personil Polsekta tanah Jawa berangkat menuju SPBU Balimbingan, yang memang tak jauh dari kantor Polsekta Tanah Jawa dan dipimpin oleh Panitreskrim Tanah Jawa Ipda M. Matondang.
Sesampainya dilokasi yang dimaksud, personil Opsnal Polsekta tanah Jawa melihat ciri-ciri orang diperkirakan tersebut.
Kemudian Personil Polsekta Tanah Jawa mengamankan dan menggeledah badan terhadap 1 orang laki-laki dewasa, serta menemukan barang bukti dari kantong kanan celana yang bernama Bery Rafael berupa 1 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu. Plastik kecil 10 Lembar, 1 (satu) unit Hp merk Mito warna Hitam Biru, 1 (satu) unit Hp Samsung warna Silver.
Dari keterangan Bery Rafael Sanjaya, dia mengakui bahwasanya barang bukti tersebut benar adalah miliknya. Setelah diinterogasi Bery Rafael Sanjaya mengungkapkan, barang haram tersebut didapat dari orang yang bernama Baruntung warga Tanjung Pasir Huta Suhimahasar.
Selanjutnya Unit Opsnal Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan Pengejaran kerumah Untung, yang berada di Tanjung Pasir dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan di dampingi serta disaksikan oleh Ibu Pangulu Tanjung Pasir Rospita br Marbun juga 1 orang kawan yang bersama Ibu Pangulu.
Dari hasil penggeledahan didalam rumah Untung, ditemukan barang bukti narkotika diduga Jenis shabu di atas lemari, dan ditemukan barang bukti lain nya berupa 17 (tujuh belas paket shabu) berisi 8 paket harga 150 ribu dan 9 paket harga 100 ribu. 1 (satu) unit timbangan merk Apple, 1 (Satu) bal plastik kecil, 1 (satu) buah tas sandang coklat dan uang tunai sebesar Rp 1.690.000 dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hitam.
Selanjutnya personil Polsekta Tanah Jawa mengamankan Baruntung dan Ismail Siregar als Mail serta barang bukti ke kantor Polsekta Tanah Jawa untuk lakukan pengembangan.
Selanjutnya, Polsekta Tanah Jawa melakukan Kordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk dilaksanakan gelar perkara dan tindak lanjut perkara. Terkait penangkapan 3 orang yang terduga pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Jawa. (bp/SN)