Hukum&Kriminal

Polres Samosir Tangkap Pelaku Narkoba, Sita 5 Paket Sabu

Samosir, buanapagi.com – Sat Resnarkoba Polres Samosir bersama personil Polsek Simanindo berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu 5 paket sabu seberat 3.08 gram.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Kasubag Humas Aiptu Awaludin membenarkan penangkapan ini. Pelaku MS (42) alias Marangin ber-KTP Bogor. Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

Dijelaskan, pada Hari Jumat 17 September 2021 sekira pukul 09.00 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya, pelaku MS diduga membawa atau menguasai narkotika jenis sabu di salah satu tempat di dusun 1 Desa Huta ginjang Kecamatan Simanindo.

Selanjutnya tim Sat Resnarkoba Polres Samosir, bersama personil Polsek Simanindo melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan benar pelaku sedang berada di warung yang dimaksud.

“Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan yang diduga narkotika jenis sabu dari kantong kecil sebelah kiri Marangin,” sebut Kasubag Humas Aiptu Awaludin, Selasa, 21 September di Mapolres Samosir.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yakni 1 bungkus plastik besar putih transparan dengan berat netto 2.68 gram sabu, 4 bungkus plastik kecil putih transparan dengan berat netto 0.40 gram.

Dengan rincian, plastik putih (A) dengan berat netto 0.04 gram, plastik putih (B) dengan berat netto 0.10 gram, plastik putih (C) dengan berat netto 0.16 gram dan plastik putih (D) dengan berat netto 0.10 gram.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Samosir.

Lebih lanjut Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat dimintai keterangan terkait penangkapan ini, menerangkan bahwa penangkapan tersebut tidak luput dari informasi masyarakat.

Disampaikan, Polres Samosir melalui Sat Reskoba akan memperdalam jaringan pelaku. Pihaknya juga menegaskan akan memberantas peredaran barang-barang terlarang guna menciptakan Kabupaten Samosir bersih dari narkoba.

Terakhir, mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut itu menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Samosir jangan melibatkan diri terhadap narkoba, agar menjaga sanak famili maupun lingkungan kita dari penyalahgunaan.

“Apabila masyarakat menemukan peredaran gelap atau transaksi narkoba, agar melaporkannya ke kami untuk segera ditindaklanjuti informasi tersebut,” pungkasnya.(bp/SBS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *