Asahan, buanapagi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Rabu (28/9/2021).
Pelaku berinisial “DN” (39) yang merupakan warga Lingkungan I Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan “WA” (34) warga Link II Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Selasa (28/09/2021), membenarkan penangkapan tersebut, dan menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Lingkungan I Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan yang dilakukan pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib
Dimana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI note 5A, 1 (satu) mesin bor tangan, 1 (satu) buah mesin grenda, dan 1 (satu) buah gunting seng, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Berkat informasi warga, pada hari selasa tanggal 28 september 2021 sekira pukul 03.00 wib Unit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut, di Jalan Sei renggas Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan memberikan perlawanan ketika ditangkap, pelaku berinisial “DN” juga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur oleh unit Jatanras Sat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan sehingga mengenai betis kaki kanannya, terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan, bahwa pelaku berinisial “DN” merupakan Residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang rupiah palsu.
Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1( satu) unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 (satu) unit mesin bor, serta 1 (satu) unit mesin grenda, Ungkap Kasat Reskrim
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan. Atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (bp/IZAL)