Deli Serdang, buanapagi.com – Kapolsek Percut Seituan bersama Kanit dan Personil melakukan razia tempat usaha pijat atau SPA 129 di Komplek MMTC Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Selasa kemarin.
Razia pijat atau SPA yang dilakukan secara mendadak tersebut, terkait adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa bisnis usaha berkedok tempat pijat atau SPA itu adalah ilegal dan ternyata memiliki ijin usaha.
Namun ketika dilakukan penggerebekan di lokasi SPA tersebut Kepolisian Percut Sei Tuan tidak menemukan indikasi prostitusi, seperti informasi yang diterima pihak Kepolisian, baik pada para pekerja/ karyawan, maupun pengunjung.
“Ruang terapis kita diperiksa, namun tidak ditemukan apa-apa bang kata pengawas SPA 129 tersebut.
Pengunjung kita semua, dikumpulkan di ruangan dan disuruh tunjukan identitas masing-masing, namun tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan tersebut,” kata Janpiter.
Berdasarkan Rilis diketahui, Rabu (15/09/2021), Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu SH MH mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai dengan adanya laporan masyarakat, yang mengatakan bahwa ada kegiatan prostitusi di lokasi massage.
“Pengunjung datang untuk massage, bukan kusuk-kusuk plus lah.
Jadi, dari proses pemeriksaan, kami tidak memukan prostitusi.
Namun, untuk sementara SPA 129 ini kita tutup sampai ada pemberitahuan selanjutnya.” pungkas Janpiter Napitupulu. (bp/TS)