Medan, buanapagi.com – Setelah diketahui aksi pemalak yang baru-baru ini membuat dunia maya heboh di media sosial (medsos), dengan gerak cepat Tekab Polsek Medan Helvetia dapat meringkusnya, tanpa ada perlawanan, Jum’at (20/08/2021).
Kejadian tersebut berawal dari korban Septian Aditya (25), Alamat Jalan IX Kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up, mengangkut barang Neon Boks, untuk dipasang di salah satu kafe yang berada di Jalan Gaperta.
Kemudian, datanglah seorang laki-laki berinisial CM, masuk daftar pencarian orang (DPO), meminta uang SPSI sebesar Rp.100.000.
Saat itu, korban menjawab “tidak ada”, selanjutnya laki-laki yang berinisial CM tersebut berkata, “kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu”, ucap CM.
Tidak begitu lama, kemudian korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku uang Rp.20.000.
Namun pelaku menolak dan meminta Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh dilanjutkan.
Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang diminta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM, agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000 diterima pelaku CM.
Setelah uang tersebut diterima pelaku, selanjutnya pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut, korban membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Medan Helvetia, dengan nomor Laporan : LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021″.ucap Kapolsek.
Besok harinya, untuk pelaku JF (31) Alamat Jalan Gaperta Ujung pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat kami ringkus pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Cempaka Kelurahan Tanjung Gusta.
Dalam hal ini, pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti (BB) yang kami amankan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 5951, tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean, bukti bongkar muat Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupaih).
Untuk pelaku AG (40) Jalan Tanah Garapan dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya. Dan untuk identitas lengkap sudah kami kantongi” pungjas Kapolsek Medan Helvetia. (bp/TS)