Medan, buanapagi.com – Polres Pematangsiantar terus memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, dalam upaya menanggulangi penyebaran Covid-19.
Plh Kapolres Siantar, AKBP Benny Hutajulu, mengatakan, Polres Pematangsiantar pada pelaksanaan PPKM Level IV, memberlakukan pengelolaan ruas Jalan di 13 titik, bertujuan mengurangi mobilitas masyarakat di tengah situasi Pandemi Covid-19.
“Kita mencatat, selama dua Minggu pelaksanaan PPKM Level IV di Siantar, sebanyak 484 kendaraan diputar Balik.
Masing-masing, roda dua 129 unit, roda empat 317 unit, roda enam 20 unit dan mobil barang 18 unit, semuabya kita Putar Balik, karena tidak melengkapi dokumen (melanggar persyaratan), seperti surat Vaksinasi, serta keterangan kerja sektor esensial, dari Perusahaan,” ucap Beny, Minggu (22/08/2021).
Dari keterangan, Senin (23/08/2921) diperoleh, Benny mengungkapkan, dua minggu pelaksanaan PPKM level IV di Kota Pematangsiantar, aktivitas masyarakat turun drastis, karena diberlakukannya penyekatan-penyekatan di sejumlah jalan yang menjadi pusat keramaian.
“Kita juga meningkatkan pengawasan di Pos-pos penyekatan, antar Kota kepada setiap warga yang melintas, dilakukan swab antigen secara acak. Apabila hasil pemeriksaan reaktif, langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) terdekat, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Benny menambahkan, Polres Siantar bersama TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19, terus menggalakkan Operasi Yustisi, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes), saat beraktivitas di luar rumah.
“Untuk kendaraan-kendaraan yang diputar balik di Pos penyekatan, berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun, Asahan dan Batubara,” pungkas Benny. (bp/TS)