Politik

Hindari Penyebaran Covid-19, DPRD Medan Minta Hanya BKM Shalat Idul Adha di Masjid

Medan, buanapagi.com – DPRD Kota Medan meminta masyarakat khususnya umat muslim untuk mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang
tidak melakukan sholat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan sholat di rumah masing-masing.

“Kita imbau umat untuk mengikuti kebijakan itu, demi kebaikan dan kesehatan masyarakat secara umum. Lagipula shalat idul Adha itu hukumnya sunnah, jadi jangan terlalu dipaksakan untuk dilaksanakan ditengah kasus covid 19 yang melonjak,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, di ruang kerjanya, Selasa (13/7/2021).

Dikatakan politisi PKS ini, dengan adanya himbauan tidak bershalat Idul Adha di Masjid bukan berarti pelaksanaan shalat tersebut ditiadakan. Yakni pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) tetap melaksanakan shalat dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
“PPKM Darurat ini demi kebaikan bersama, tapi bukan berarti Masjid ditutup sama sekali, karena akan mematikan umat,” ucapnya.

Pengurus masjid, tambah Rajuddin, harus menempelkan kebijakan Pemko Medan terkait PPKM di depan masjid agar umat mengetahui kalau tidak ada pelaksanaan shalat Idul Adha secara beramai-ramai.

“Jadi hanya BKM yang melaksanakan shalat Idul Adha, kalau ada masyarakat yang hadir diperbolehkan namun hanya berkapasitas 25 persen. Kalau melebihi ini, maka bisa disuruh pindah ke masjid lain yang juga melaksanakan shalat Idul Adha,” ucapnya.

Untuk penyembelihan hewan kurban, Rajuddin juga meminta panitia pelaksana agar membagi-bagikannya langsung ke rumah-rumah masyarakat, sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat penyembelihan.
“Panitia agak capek mengantar di rumah-rumah, tapi yakinlah panitia akan dapat pahala yang berlipat dengan kerja capeknya ini. Tapi memang ada sebagian masjid melaksanakan penyembelihan ditangal 21 dan 22 Juli atau selesai PPKM mandiri,” ungkapnya.

Wakil DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah, menilai kebijakan pemerintah itu bersikap dinamis dan mengikuti perkembangan yang ada. Jadi dengan pelaksanaan shalat Idul Adha yang masih seminggu ke depan, maka masyarakat masih bisa melihat kebijakan berikutnya.

“Situasi ke depan kita tidak tahu, tentunya tentang shalat ini adalah ibadah sunnah yang ada juga umat tidak menjalankannya. Tergantung sikap dan keyakinan umat, dan imbauan pemerintah ini demi kebaikan umat juga,” katanya.

Lagipula, tambah Bahrumsyah, kalau panitia masjid nya tidak ada melaksanakan shalat Idul Adha, maka tidak mungkin juga umat memaksakan untuk shalat sunnah itu di Masjid.

“Jadi situsional saja, Kan tidak mungkin pergi ke masjid kalau tidak ada yang melaksanakan shalat Idul Adha,” imbuhnya.

Diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan tempat ibadah tidak akan ditutup selama PPKM darurat yang berlaku mulai 12 hingga 21 Juli 2021. Sedangkan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 M juga diperbolehkan, tapi pelaksanaan Sholat Idul Adha tidak melakukan sholat berjamaah di masjid ataupun di lapangan, melainkan sholat di rumah masing-masing. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *