Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Kota menangkap seorang berinisial DN, 38 thn, (laki-laki), Islam, Wiraswasta, Warga Jl. Bromo Medan, diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Rabu (02/06/2021) yan lalu, sekira Pukul 12:30 wib di Jalan Denai.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama, dari Rilis berita di WashApp diterima Wartawan, Jumat (11/06/2021) menjelaskan, Tim Sat Reskrim Polsek Medan Kota, sebelumnya ada mendapatkan informasi bahwasanya, di jalan Jati kerap adanya transaksi peredaran Narkoba.
Selanjutnya Tim Sat Reskrim Polsek Medan Kota, melakukan pengintaian. Tidak berapa lama, Petugas melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor, dengan kecepatan tinggi.
Kemudian Petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan dan dilakukan penggeledahan kepada orang tersebut, ditemukan dari kantong sebelah kiri diduga sabu-sabu di dalam plastik klip bening. Dari intrograsi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut, baru saja dibelinya dari seseorang, seharga Rp. 40.000 dan akan digunakannya sendiri.
Selanjutnya tersangka dan Barang bukti langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Kota, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah, 0.17 Gram yang diduga sabu-sabu, disimpan di dalam klip plastik bening, 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu BK 5911 ADN” pungkas Iptu Nova Indra. (bp/TS)