Hukum&Kriminal

Sat Reskrim Polsek Medan Area Ringkus Pelaku Pencurian

Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Area dibawah pimpinan Kompol Faidir Chan SH MH, kembali berhasil menangkap diduga tersangka kasus pencurian, yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seperti yang terjadi Jumat (04/06/2021) sekitar pukul 17.00 wib yang lalu.

Pencurian yang terjadi pada hari Jum’at itu, setelah diketahui Sat Reskrim yang menerima informasi, bahwa di wilayah hukumnya telah terjadi tindak pidana pencurian, yang dilakukan oleh Herman Sitompul, alias Uda (46), penduduk Jl. Saentis dan Deni Hanafi Sirait (40), penduduk Seasta Sei Brombang Kabupaten Labuhan Batu.

Kepada korban bernama Mega Chandara (48), penduduk Jl. Wahidin No 296 Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area.

Menurut informasi yang diperoleh, di lapangan bahwa, tersangka yang berjumlah 2 orang tersebut, benar ada melakukan pencuri dengan perampokan di tempat saksi berada, dengan menggunakan senjata tajam.

Begitu mengetahui adanya tersangka pencurian yang disebutkan di atas. Kapolsek Medan Area Kompol Faidir. melalui Rilis WhatsApp Rabu (16/06/2021), segera memerintahkan kepada Kanit Reskrim Iptu Rianto, beserta anggota yang berada di lapangan, untuk segera melakukan penangkapan para tersangka yang telah melakukan perampokan tersebut.

Begitu mengetahui keberadaan tersangka, Panit Reskrim Herianto dan Iptu Surya Pelor pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka, yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Untuk melacak keberadaan rekan tersangka lainnya, tersangka yang telah berhasil ditangkap pun, diintrogasi dan Polisi menanyakan di mana komplotan tersangka lainnya berada.

Ketika tersangka dintrogasi, tersebut, tersangka pun bernyanyi dan mengatakan bahwa, rekannya yang saat itu melakukan perampokan bersama tersangka, sedang berada di luar Kota, yakni di Labuhan Batu.

Setelah mengetahui keberadaan tersangka lainnya, yakni Dedi Hanafi. Polisi pun segera memburu ke dua tersangka tersebut, di Labuhan batu dan Tim Sat Reskrim pun meluncur ke lokasi, serta menangkapnya.

Tepatnya tersangka berada di sungai Brombang Labuhan Bilik, sedang melintas dan langsung disergap oleh Polisi, tanpa perlawanan.

Dari tangan tersangka ke dua ini, Polisi tidak menemukan barang bukti (BB) apa pun dan saat diinterogasi, tersangka mengakui ada melakukan perampokan bersama rekannya, yang berjumlah 6 (enam) orang lainnya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka pun dibawa menuju Markas Komando (Mako) Polsek Medan Area.

Dan saat diinterogasi, tersangka mengakui mendapat bagian uang berjumlah Rp 9 juta rupiah.

Yang dibagi oleh temannya di rumah tersangka, Herman, alias Uda, kemudian tersangka yang pertama dan ke dua pun diintrogasi lebih lanjut, guna mengetahui sudah berapa kali melakukan perampokan dan apa peran dari ke dua tersangka tersebut.

Adapun barang bukti yang didapat dari penangkapan ke dua tersangka tersebut, yakni :
1 (Satu) Unit sepeda motor jenis Suzuki Shogun, warna hitam tanpa plat nomor kendaraan, yang digunakan korban untuk beraksi di lapangan.

Untuk pengembangan lebih lanjut pun, ke dua tersangka terus dinterogasi oleh petugas guna mengetahui keberadaan tersangka lainnya yang berinisial De, D, L alias Les.Si A, L dan F.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan, ketika ditanya oleh awak media, melalui Kanit reskrimnya Iptu Rianto, membenarkan.bahwa, pihaknya ada mengamankan 2 tersangka, kasus perampokan yang dilakukan oleh ke dua tersangka, saat korban berada di Jalan Wahidin no 360.

Untuk mengetahui keberadaan rekan tersangka yang masih buron tersebut, Sat Reskrim pun terus melakukan interogasi lebih dalam” pungkas Rianto. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *