Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri), diduga pelaku kurir sabu-sabu, di salah satu Hotel yang berada di Medan, Rabu (26/05/2021) sekira pukul 21:00 wib.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan dan penerjemah Disabilitas, mengadakan konferensi Pers di halaman Parkir Polrestabes Medan, Rabu (02/06/2021).
Kapolrestabes Medan mengatakan, penangkapan itu bermula berdasarkan dari hasil pengembangan tersangka MH, yang berhasil ditangkap Personil Sat Narkoba Polrestabes Medan pada hari Rabu (28/04/2021), sekira pukul 06:00 wib di Jalan Binjai Km 15 Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti Narkotika golongan 1, bukan tanaman atau disebut sabu, dengan berat 40.000 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan 10.000 gram sabu, dari tangan ke dua tersangka, pasutri terebut.
Diketahui, tersangka bernama AN (48), alamat Huta ll Jalan Sederhana, Desa Perdagangan ll, Kecamatan Banda, Kabupaten Simalungun dan YU (24), Jalan Amal Gg Rahayu, Kelurahan Perdagangan l, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka melakukan transaksi di salah satu Hotel di Jalan H Adam Malik.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, dengan menggunakan mobil jenis Ford Everest warna hijau metalik, dengan plat Polisi, BK 1138 LD. Kejar-kejaranpun terjadi, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Nangka, Gg Jambu Nomor 9 Link Manggis, Kelurahan Simpang tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selanjutnya ke dua tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan,” ucap Riko Sunarko.
Lebih lanjut, Riko mengatakan, adapun barang bukti yang diamankan adalah, 10 Kg sabu, 1 unit mobil jenis Ford Everest warna hijau BK 1138 LD, 1 buku rekening BRI, 4 unit HP dan uang tunai Rp 5.920.000.
Dalam hal ini, ke dua tersangka pasangan suami istri tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun” pungkas Riko Sunarko. (bp/TS)