Medan, buanapagi.com – Terpidana mantan Wali akota Medan Rahudman Harahap, menjalani eksekusi bebas di Lapas Tanjung Gusta Medan sekira pukul 22.30 wib, Senin (31/05/2021).
“Perolehan eksekusi bebas tersebut, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : Print-458/M.1.0/Fu.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021, yang melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 341PK/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2021 an,” demikian dikatakan, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, pada saat dikonfirmasi wartawan.
Rahudman Harahap yang amar putusannya menyatakan, Rahudman Harahap terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi tidak merupakan tindak pidana; melepaskan terdakwa tersebut.
“Oleh karena itu, dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolnging); memerintahkan Penuntut Umum segera mengeluarkan terpidana dari masa menjalani pidana,” kata Sumanggar.
Lebih lanjut Sumanggar mengatakan, Pelaksanaan eksekusi, dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat.
Rahudman Harahap dieksekusi bebas dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Perseroan Terbatas Kereta Api Indobesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan, seluas 7 hektare tahun 2015. Kasus yang turut melibatkan Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma (Dirut PT ACK), Handoko Lie itu, ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
“Dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian Rp 185 miliar.
Dalam proses pengeluaran terpidana Rahudman Harahap dari Lapas Tanjung Gusta Medan, berlangsung aman dan tetap kondusif. Yang mana, tampak pihak keluarga menjemput Rahudman Harahap, bersama dengan para pendukung/kerabat dekat Rahudman Harahap,” pungkas Sumanggar Siagian. (bp/TS)