Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Area, atas laporan dari masyarakat, mengamankan seorang laki-laki yang diduga preman, penduduk TSM II, dalam kasus pencurian HP (Handphone) di Jl.T. Bongkar X No 65 medan Denai, pada hari Senin tgl 15 Juni 2021 Pukul 21 40 wib.
Atas perintah Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH, memerintahkan Sat Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Iptu Rianto SH, langsung bergegas mendatangi lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah sampai di TKP, benar satu orang pelaku berinisial AS Harahap (27) laki-laki, warga Kelurahan Bantan Kec.Medan Tembung. diamankan oleh masyarakat, karena mencuri HP.
Iptu Rianto SH, selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area melalui Rilis Whats App diterima mengatakan, saat itu korban sedang belajar di teras rumah dan tiba-tiba di datangi pelaku, dengan merampas HP yang dipegang korban, sembari memukul tangan sebelah kanan korban. Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa HP. Dan korban dengan spontan berteriak maling.
Sehingga masyarakat setempat, ikut membantu mengejar pelaku, hingga pelaku tertangkap. Dan diamankan di Kantor Lurah TSM II Medan Denai.
Saai ini pelaku sudah dibawa ke Kantor Polsek Medan Area, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengarahkan korban untuk membuat laporan.
Adapun barang bukti yang di amankan sebagai barang bukti (BB) adalah, 1 ( satu ) unit HP merk OPPO A92 warna unggu tipe CPH2059.
Sedangkan korbannya berinisial RF(12) laki-laki, warga Medan Denai.
Rianto menambahkan, kepada tersangka akan dituntut dengan pasal KUHP 363, agar ada efek jera pelaku dalam melakukan tindakan melawan hukum” pungkas Rianto (bp/TS)