Simalungun, buanapagi.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengundang seluruh Kepala Desa (Kepdes) se-Kabupaten Simalungun untuk rapat koordinasi di Harungguan kantor Bupati Pematang Raya, Senin (03/05/2021).
Namun disayangkan, dalam kegiatan tersebut saat Bupati Simalungun Radiapoh H.Sinaga memberikan pengarahan di ruangan Harungguan tersebut, dirinya tidak memakai masker. Bupati Simalungun dinilai sudah melanggar peraturan protokol kesehatan (prokes) dengan tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Pantauan wartawan di lokasi yang ikut acara tersebut semua memakai masker salah satunya Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang dan peserta rapat yang lain. Kenapa bupati tidak ?
Mirisnya lagi, di acara yang diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat, Radiapoh menyampaikan imbauan supaya camat, lurah dan kepala desa proaktif mematuhi protokol kesehatan dalam kegiatan masyarakat.
Yang Anehnya, bupati ini mengajak mematuhi protokol kesehatan sementara dirinya sendiri (bupati) tidak mengenakan masker saat menyampaikan sambutan. Dan dalam ruangan tersebut tidak mengatur jarak, ujar kepala desa dan ASN yang mengikuti rapat tersebut.
Dalam kegiatan kordinasi tersebut, Bupati Radiapoh H Sinaga bersama Wakil Bupati Zony Waldy mengajak seluruh pimpinan OPD, camat, kepala desa, lurah dan seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Simalungun untuk membudayakan gotong-royong (marharoan bolon) membangun Simalungun, Radiopoh.
“Mari kita gerakkan gotong-royong di Kabupaten Simalungun. Mari membangun Simalungun dengan Marharoan Bolon”, pungkasnya.
Dalam acara tersebut sejumlah pimpinan OPD diantaranya Kepala BPMN, Sarimuda Purba, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Frans N Saragih menyampaikan paparan program kerja. (bp/SN)