Asahan

Lurah Tebing Kisaran : Penerbitan SKT Jamaluddin Sudah Sesuai Prosedur

Kisaran, buanapagi.com – Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), atas nama Jamaluddin yang merupakan warisan Alm Dahlan Hasibuan dan Almarhumah Aisyah
untuk objek tanah yang berada di Gang Haji, Jalan Panglima Polem, Lingkungan II Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan sudah sesuai dengan ketentuan atau prosedur.

Demikian diterangkan Lurah Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Thamrin Simatupang kepada wartawan, Jumat (28/05/2021) ketika ditanya masalah SKT atas nama Jamaluddin terkait warisan dari Almarhum Dahlan Hasibuan tersebut dimana Jamaluddin merupakan salah seorang ahli waris dari Dahlan Hasibuan, yakni sebagai cucu anak dari Alm Dahlia Hasibuan. 

Thamrin juga menerangkan, sebelum diterbitkannya SKT tersebut, dirinya telah memeriksa keseluruhan berkas yang diajukan oleh Jamaluddin untuk permohonan yang di dalamnya ada putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai nomor 9/Pdt.P/2020/PA.TBA tanggal 8 Desember 2020.

Dimana pada putusan tersebut ditetapkan ahli waris Alm Dahlan Hasibuan sebanyak 17 orang, termasuk Jamaluddin dan didalam berkas itu juga ada dilampirkan surat pembagian dan ditandatangani 17 ahli waris yang telah ditetapkan PA Tanjung Balai.

Selain Putusan dari Pengadilan Agama Tanjung Balai itu ada juga putusan kasasi MA Republik Indonesia Nomor 914/Pdt/2000 tanggal 13 Februari 2002, jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 201/PDT/1998/PTMDN, tanggal 20 Agustus1998, jo putusan PN Kisaran 10/Pdt.G/1997/PN Kis, tanggal 17 September 1997.

“SKT atas nama Jamaluddin diprotes Erika Syahputra Aji anak Almarhumah Ros Elita, anak angkat Zubaidah Hasibuan yang merupakan anak ke-7 Alm Dahlan Hasibuan melalui kuasa hukumnya” ucap Thamrin dalam pertemuan itu.

Sebelumnya menerbitkan SKT itu, dirinya sebagai Lurah telah turun ke lokasi dan bertanya kepada masyarakat mengenai Alm Dahlan Hasibuan serta keturunannya, hasilnya diketahui tidak ada seorangpun yang menyebutkan Ros Elita adalah anak kandung Dahlan Hasibuan.

“Sepengetahuan saya, yang saya lakukan sudah cukup untuk menjadi dasar diterbitkan SKT, sehingga kemudian saya terbitkan,” ujarnya.

Sementara, Jamaluddin di dampingi istrinya Irma Juliani Harahap mengaku heran SKT yang diterbitkan Lurah Tebing Kisaran atas nama dirinya itu diprotes Erika Syaputra Aji. Menurut dirinya hal itu dikeranakan Erika bukanlah ahl waris Alm Dahlan Hasibuan, sebab anak dari Ros Elita yang merupakan anak angkat Zubaidah Hasibuan.

“Kalau diurutkan saya ini sebagai cucu dari Dahlan Hasibuan, sedangkan Ros Elita jelas berada diluar pertalian darah atok kami,” ucapnya.

Secara singkat Jamaluddin menerangkan bahwa atoknya (Dahlan Hasibuan) mempunyai 10 anak yaitu Hamdan Hasibuan, Dahlia Hasibuan, Riduan Hasibuan, Jawiyah Hasibuan, Darwis Hasibuan, Ahmad Hasibuan, Zubaidah Hasibuan dan Abudl Latif Hasibuan.

“Kesemuanya telah meninggal, karena itu ahli waris ditetapkan melalui putusan PA Tanjung Balai. Saya anak dari Dahlia Hasibuan, sementara uwak saya bernama Zubaidah Hasibuan tidak memiliki anak kandung dan mengangkat anak bernama Ros Elita,” terangnya.

Ditambahkannya, sebagai keturunan Alm Dahlan Hasibuan, didukung adanya putusan PA Tanjung Balai dan putusan MA Republik Indonesia serta surat pembagian yang diteken 17 ahli waris menjadi dasar dirinya melakukan kepengurusan SKT.

“ Nah, kita herannya semua ahli waris Dahlan Hasibuan tidak ada yang keberatan, malah di luar ahli waris melakukan protes, Kita akan mengambil langkah hukum menyikapi hal tersebut,” ucapnya dengan tegas. (bp/IZAL) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *