Hukum&Kriminal

Jatanras Polres Asahan Amankan Dua Pelaku Curat Sepeda Motor Vario

Asahan, buanapagi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan 2 (dua) orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Vario milik korban berinisial “FA” yang terjadi di Dusun I Desa Prapat janji Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan, Minggu (30/05/2021) Siang.

Kedua Pelaku masing masing berinisial “SH” (29 tahun), wiraswasta, warga Jalan lintas manggala 25 Desa Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil yang tinggal di Gang Melinjo Kelurahan Teladan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dan “AH” (44 tahun) wiraswasta, Islam, warga Dusun III Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Demikian hal tersebut diutarakan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH didampingi Kanit Jataras Polres Asahan Iptu Mulyoto, SH saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (31/05/2021).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan itu menjelaskan kronologis penangkapan ketika mendapat informasi dari korban “FA” bahwa ada kehilangan sepeda motor Vario, unit jatanras Polres Asahan langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut, kemudian diketahui dari akun OLX ada seorang laki laki yang menawarkan 1 (satu) unit sepeda Motor dengan ciri” sesuai dengan sepeda motor korban, selanjutnya unit jatanras melakukan under cover (penyamaran) dengan mencoba bertemu serta ingin membeli, pada hari minggu tgl 30 Mei 2021 sekira pukul 10.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan seorang laki” berinisial “SH”di Kelurahan Siumbut umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur kemudian setelah dilakukan introgasi “SH”mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama dengan “AH” dan pada pukul 14.00 wib unit jatanras lengsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan “AH” di Jalan Sutomo Kota Kisaran, pada saat akan mengamankan “AH”, “SH” berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga “SH” dan “AH” diambil tindakan tegas dan terukur Selanjutnya SH dan AH beserta barang bukti di bawa ke Polres Asahan guna proses hukum Selanjutnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa :1 (satu) unit Honda Vario warna hitam. Noka : MH1JFB121DK044785 Nosin : JFB1E-1996999 dan 1 (satu) buah kunci ‘T’ turut juga diamankan jelas Kasat Reskrim Polres Asahan Akp Rahmadani SH. MH.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH. MH. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *