Simalungun, buanapagi.com – petugas Pospam di wilayah Simalungun lakukan diskriminasi. Dimana suasana terlihat sangat berbeda di Posko Penyekatan arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di wilayah perbatasan Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun tepatnya di Jalan Sangnaualuh (Simpang Sambo) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 16.47 Wib.
Ketika petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan yang melintas, petugas terkesan tidak tegas dalam menjalankan ketentuan terkait larangan mudik guna mengantisipasi penyebaran Covid 19.
Hal itu terlihat pada sebuah mobil Toyota Innova berplat nomor BM 1446 HI dari Provinsi Riau, lolos dari pemeriksaan. Bahkan, hanya dengan pengakuan si sopir bahwa sedang membawa keluarga Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga (RHS), petugas gabungan langsung percaya dan memberikan izin mobil tersebut masuk ke wilayah Kota Pematangsiantar.
Yang anehnya, petugas gabungan juga terlihat tidak melakukan pengecekan keabsahan kelengkapan administrasi sesuai Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, yakni Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
“Sopirnya ngaku bawa keluarga Radiapoh Sinaga (Bupati Simalungun). Ya…mau gimana lagi”, ucap seorang petugas Posko Pengamatan arus mudik lebaran.
Sementara, Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga, yang coba dikonfirmasi terkait kebenaran mobil Toyota Innova BM 1446 HI membawa anggota keluarganya, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. (bp/SN)