Hukum&Kriminal

Reskrimsus Polda Sumut Dalami Praktek Rapid Test Palsu di Bandara KNIA

Medan, buanapagi.com – Penyidik Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami praktek rapid tes swab antigen yang diduga menggunakan alat steril swab stuck bekas bagi calon penumpang di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA).

Penyidik juga masih memeriksa enam orang petugas pelayanan rapid tes antigen dari Kimia Farma, yang diamankan saat penggerebekan.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021) mengatakan, penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami modus yang dilakukan.

“Lima sampai enam orang petugas di ruangan itu yang melakukan pemeriksaan rapid tes diamankan dan dimintai keterangan,” katanya.

Ia mengatakan, ada dugaan praktek swab antigen itu menyalahi UU Kesehatan karena menggunakan alat steril swab stuck bekas. “Penindakan terhadap tindak pidana UU kesehatan,” ucap Hadi.

Dugaannya, kata dia, ke arah sana (penggunaan alat rapid antigen bekas). “Ini yang masih didalami penyidik,” katanya lagi.

Selain mengamankan para pekerja, petugas juga mengamankan barang bukti, yaitu alat rapid dan antigen.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Poldasu menggerebek lokasi pelayanan rapid tes antigen di Bandara KNIA, Selasa (27/4/2021). Dari penggerebekan itu, diamankan enam orang diduga menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Sempat terjadi perdebatan dan saling balas argumen dan diperiksa seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas kimia farma di kumpulkan. Petugas Krimsus Poldasu mendapati barang bukti ratusan alat yang dipakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang.

Menurut keterangan dari petugas kimia farma, yang ketakutan saat di interogasi oleh petugas Krimsus Poldasu mengatakan, alat yang digunakan untuk pengambilan sampel yang dimasukkan ke dalam hidung setelah di gunakan, di cuci dan di bersihkan kembali di masukkan kedalam bungkus kemasan untuk digunakan dan dipakai untuk pemeriksaan orang berikutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, 3 uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah di cuci bersih dan telah di masukkan kedalam kemasan, ratusan alat pengambil sampel rapid antigen yang masih belum di gunakan. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *