Medan, buanapagi.com – Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, Kamis (29/04/201).
Pemeriksaan yang dilakukan itu, mengingat status Wildan Aswan Tanjung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
“Ya, Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung, mantan Bupati Labusel,” demikuan dikatakan Direktur Krimsus Polda Sumut, Kombes Pol John Nababan, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/04/2021).
Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000. Menurutnya, penghitungan kerugian Negera itu berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.
“Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara Tahap pertama (I), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut),” jelasnya.
Kendati demikian, Hadi mengungkapkan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung setelah menjalani pemeriksaan tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai tersangka sangat kooperatif. Namun begitu, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
“Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” pungkas Hadi Wahyudi. (bp/TS)