Medan, buanapagi.com – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar mengaku jika perubahan gambar atau desain gedung eks kantor Harian Portibi (depan gedung Warenhuis), Jalan Ahmad Yani VII telah selesai. Dimana sebelumnya telah dibongkar karena menyalahi aturan, yakni membangun wajah gedung dengan desain yang tidak sesuai dengan wajah bangunan aslinya sebagai bagunan kawasan heritage.
Menurut Benny Iskandar ST MT, saat ini gambar desain gedung yang terletak di kawasan Heritage tersebut telah selesai. Selain itu, desain gambar yang dibuat oleh pihak pemilik juga sudah disetujui oleh Dinas Kebudayaan, sehingga tidak ada lagi desain gambar bangunan yang menyalah.
“Gambarnya sudah deal di Dinas Kebudayaan. Sesuai dengan keterangan mereka, akan diajukan izinnya ke DPM-PTSP (Dinas Perizinan). Kalau sudah begitu, maka dari sisi perizinan sudah tidak ada masalah lagi,” ucap Benny, Selasa (13/4/2021).
Dikatakan Benny, pihaknya juga sudah melihat pihak pemilik bangunan telah membongkar besi-besi dan jendela yang ada pada bagian wajah gedung. Sebab sebelumnya, saat pembongkaran gedung yang kedua kalinya pada Rabu (7/4/2021) yang lalu, pihak pemilik berjanji akan membongkar besi-besi dan jendela bangunan tersebut.
“Alhamdulillah kita lihat sudah mereka bongkar itu pintu-pintu besi dan mencopot jendela-jendelanya,” ujarnya.
Benny menuturkan, sebelumnya pihak pemilik bangunan juga sudah pernah memohonkan izin bangunan tersebut ke Dinas Penanaman Modal Terpadu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. Hanya saja, permohonan izin tersebut ditolak oleh DPMPTSP karena gambar atau desain bangunan yang tidak sesuai dengan apa yang direkomendasikan Dinas Kebudayaan, maka DPMPTSP menolak permohonan tersebut.
“Maka seharusnya hari ini atau selambat-lambatnya besok (14/4/2021), sudah masuk ke PTSP. Kita minta paling lama minggu ini sudah masuk berkasnya ke PTSP, artinya kalau sudah masuk (permohonannya) ke PTSP, beban itu kan gak ke dia lagi, bukan salah dia lagi,” katanya.
Hanya saja, terang Benny, pihak pemilik tetap tidak diizinkan melakukan pembangunan fisik kepada bangunan tersebut selama izin yang dimaksud telah keluar.
Tapi setidaknya, dengan dimohonkannya izin tersebut dan telah sesuai desain yang diajukan dengan rekomendasi Dinas Kebudayaan, maka kemungkinan izin tersebut untuk ditolak sudah tidak ada lagi. Dengan kata lain, maksud Benny, kemungkinan bangunan tersebut untuk dibongkar ketiga kalinya juga sudah tidak ada lagi.
Dijelaskan Benny, bila nanti izinnya sudah keluar, maka pihak pemilik dapat merubah bentuk bangunannya, yakni tampak depan bagunan yang menghadap Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan HAR Syihab. Sedangkan untuk bagian dalam bangunan, Pemko Medan tidak mempersoalkannya.
“Karena sebenarnya bangunan itu bukan bangunan cagar budaya, tapi (bangunan) di kawasan cagar budaya. Sehingga yang dipertahankan hanya tampak. Tapi kalau dia bangunan cagar budaya baru semuanya gak boleh diubah, kalau ini ya cuma tampaknya saja yang tak boleh diubah,” jelasnya.
Disebutkan Benny, bangunan tersebut tetap akan berdiri dengan tinggi dua lantai seperti bangunan awalnya. Hanya saja, bila dibelakang hari akan dilakukan penambahan lantai, pihaknya pun mengaku tidak mempermasalahkannya, selama memiliki izin.
“Kita yang kita jaga itu fasad nya saja. Kalau dibelakang nanti masih bisa diselaraskan, gak apa-apa, 3 atau 4 gak apa-apa, masih boleh,” sebutnya.
Ditanya apakah masih ada bangunan bermasalah lainnya di kawasan Heritage Kesawan, pihaknya mengaku masih ada beberapa bangunan yang lain. Untuk itu, pihaknya sudah pernah melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang bermasalah lainnya, salah satunya seperti di jalan Perdana. (bp1)