Hukum&Kriminal

Hilangkan Nyawa Orang Manager PT. Bridgestone Cs Hanya Divonis 4 Bulan Penjara, Randy. H Tampubolon : Saya Mengutuk Putusan Hakim

Simalungun, buanapagi.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun memutuskan menghukum para pelaku pembunuhan hanya dengan empat bulan kurungan penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU Dedi Sihombing. SH yang hanya menuntut tujuh bulan kurungan penjara.

Satu dari keempat terdakwa, adalah salah satu Manager di Perkebunan PT Bridgestone (Cs) yang berkedudukan di Dolok Melangir Kab.Simalungun bersama tiga terdakwa lainnya adalah securiti PT.Bridgestone.

Keempat terdakwa tersebut adalah Husni yang merupakan salah satu Manager PT Bridgestone dan tiga lainnya adalah securiti yakni Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.

Keempat terdakwa diyakini dan terbukti mempersekusi, menganiaya seorang terduga maling dengan cara sadis dan secara bersama-sama, hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban (tewas bersimbah darah).

Pada sidang yang digelar, Kamis (22/4/21) siang, berlangsung di Ruang Tirta II, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan tersebut diketuai oleh Abdul Hadi Nasution (Ketua Pengadilan Negeri Simalungun-red).

Dalam persidangan Ketua Majelis menyampaikan, putusan yang dijatuhkan kepada empat terdakwa telah dipertimbangkan dengan fakta-fakta persidangan yang terungkap.

“Mempertimbangkan antara para terdakwa dan keluarga korban telah terjadi perdamaian. Mengadili menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai alternatif kedua dakwaan jaksa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana junti Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ungkap Hadi saat berlangsungnya sidang Virtual.

Dikatakan majelis hakim Hadi Nasution, aksi nekat para terdakwa yang mempersekusi dan juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa, hingga melakukan aksi pemukulan terhadap korban Youvanry Aldryansyah Purba.

“Menghukum kepada empat terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan, dipotong selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Hadi.

Randy H Tampubolon salah satu Aktivis dan Pemerhati Hukum saat dimintai tanggapan oleh Media buana pagi .com, Juma,at (23/04/2021) diruang kerjanya terkait putusan majelis hakim tersebut mengatakan, saya selaku aktivis hukum mengutuk putusan itu, katanya.

“JPU dan Majelis Hakim telah mempertontonkan betapa buruknya potret hukum pidana di Indonesia khususnya di Kab. Simalungun. Jelas-jelas para terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan, dengan secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Kok cuma di tuntut tujuh bulan dan diputus empat bulan penjara”, ucapnya heran.

Lanjutnya lagi, pasal penganiayaan (351 KUHP) bila yang dianiaya hilang nyawanya (tewas-red) secara yuridis hukum pasal harus berubah, kalau untuk kasus ini harusnya dipertahankan pasal 338 KUHP yang digunakan penyidik kepolsisian untuk menjerat keempat pelaku tersebut, terangnya.

Hakim keblinger itu dengan menerapkan pasal alternatif 351 juncto 55 KUHPidana, seharusnya pasal yang digunakan adalah 338 juncto 170 KUHPidana, kesalnya.

“Putusan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi saya. Ingat kasus pembunuhan diduga maling yang terjadi di Karang Sari, Kec. Gunung Maligas tahun 2017 ? Tiga orang yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman lima tahun penjara. Padahal mereka sudah berdamai,” sebutnya.

Kita selaku Aktivis akan lakukan protes ke Komisi Yudisial dan ke Komnas HAM terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, yang memutuskan hukuman terhadap pembunuh hanya empat bulan penjara”, pungkasnya.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *