Simalungun, buanapagi.com – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Tuan Rondahaim Kabupaten Simalungun, melalui
Direktur dr Debora Sihaloho (foto) memberikan bantahan dan klarifikasi kepada wartawan terkait pemberitaan di salah satu media cetak lokal, Selasa (23/3/2021) sekira jam 17.50 wib.
“Kami meminta agar Redaksi Koran Siantar 24 Jam, dapat mengoreksi serta mengklarifikasi sesuai dengan informasi sebagaimana disebut di atas”, ujar dr Debora Sihaloho.
Dalam klarifikasi itu, dr Debora mengatakan secara tertulis dengan tiga item yakni, bahwa pada tanggal 12 Maret 2021, perihal jasa medis RSUD Rondahaim belum dicairkan, usut dana Covid 10 M dari Kemenkes.
Tanggal 13 Maret 2021, perihal usut bantuan dana 10 M dari Kemenkes, harusnya bukan dikelola oleh RSUD Tuan Rondahaim.
Dan tanggal 23 Maret 2021, perihal usut dana 10 M di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim, bendahara takut dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya mengklarifikasi hal-hal tersebut diatas.
“Hal ini tidak benar. Adanya bantuan yang dari Kemenkes dengan nilai Rp. 10 M kepada Rumah Sakit Umum Daerah( RSUD ) Tuan Rondahaim Kabupaten Simalungun. Saya tegaskan semuanya tidak benar”, pungkas dr Debora Sihaloho selaku Dirut RSUD Rondahaim Kabupaten Simalungun. (bp/SN)