Hukum&Kriminal

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Medan buanapagi.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, mengamankan seseorang diduga, tersangka berinisial SA (31), berikut barang bukti 370 gram narkotika, jenis sabu.


Kasat Markoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan kepada Wartawan, Selasa (9/3/2021). mengatakan “Pengungkapan kasus itu, bermula dari informasi adanya seorang warga Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak yang diketahui menyimpan narkotika jenis sabu” ucapnya.


Lebih lanjut, Oloan Siahaan mengatakan “Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melalui Tim yang dipimpin Kanit Idik I, AKP Paul E Simamora, bergerak cepat turun ke lokasi di Jalan Pendidikan II, melakukan penyelidikan” ujarnya.


Dalam penyelidikan itu, lanjutnya, petugas berhasil membekuk tersangka SA, ketika berada di dalam rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti sabu seberat 750 gram.


Dan hasil dari interogasi terhadap tersangka SA, tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari seorang teman, berinisial C masuk daftar pencarian orang (DPO). Rencananya sabu yang berasal dari Aceh itu, akan diedarkan di Kota Medan” ucap Oloan Siahaan.


Lebih jauh Oloan Siahaan mengatakan, dalam hal ini, tersangka yang kini ditahan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan, untuk membongkar lebih jauh jaringan sindikat peredarannya, sabu tersebut” pungkasnya.
Atas kasus peredaran narkotika tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No.35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara” ucap Oloan Siahaan menambahkan. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *