Medan, buanapagi.com – Polsek Medan Area Polrestabes Medan, bersama dengan Tiga Pilar dan Instansi terkait, Melakukan Penyemprotan Disinfektan, pemberian masker dan Opeasi Yustisi/ Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berbasis Mikro. Penghimbauan Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Area.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara RI dan Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/3/ INST/2021 tanggal 1 Maret 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Serta Surat Perintah Kapolrestabes Medan, nomor : Sprin/889/III/OPS .2/2021, tanggal 22 Maret 2021, perihal penunjukan personil OPS Yustisi PPKM antisipasi Penyebaran Covid-19, Minggu (28/3/2021) Pukul 10.00 wib sampai dengan 12.00 wib.
Lokasi tempat dan objek kegiatan dilaksanakan di Komplek Asia Mega Mas, cafe, eumah makan, warnet, pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan kedai kopi sepanjang Jalan Asia Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Area. Beserta masyarakat pedagang dan pembeli di Pasar Sukaramai Jalan AR. Hakim, Kelurahan Sukaramai 2 dan Kelurahan Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area.
personil pelaksana kegiatan, Kapolsek Medan Area, diwakili Pawas Panit 2 Intelkam, Iptu Sabar Nababan, Personil Polsek Medan Area yang sudah disprinkan (5 orang), Personil Sat Brimob Polda Sumut (13 orang), Personil Kodim 0201/BS Medan (2 orang), Personil Sat Sabhara Poltestabes Medan (3 orang) dan Satpol PP Pemko Medan (2 orang), Tiga Pilar Kecamatan Medan Area (5 orang) serta Dinas Pariwisata Pemko Medan (1 orang).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago diwakili Pawas Panit 2 Intelkam, Iptu Sabar Nababan menjelaskan, adapun Bentuk Kegiatan ini adalah sebagai berikut. Pukul 10.00 wib, Apel kesiapan di Mako Polsek Medan Area, Pukul 10.15 wib, melaksanakan penyemprotan Disinfektan, pemberian masker dan himbauan/ Sosialisasi PPKM Berbasis Mikro, Protokol kesehatan, antisipasi penyebaran Covid-19, kepada warga Masyarakat dan pedagang yang berada di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia dan pasar Sukaramai Jalan AR. Hakim Kecamatan Medan Area, serta wilkum Polsek Medan Area, agar selalu mematuhi prokes, ujarnya.
“Memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan, serta mengurangi aktivitas dan mobilitas kegiatan, keluar rumah, jika tidak perlu. Melakukan Penindakkan, teguran bagi masyarakat yang tidak menjaga jarak, serta menggunakan masker, saat melakukan aktivitas di luar rumah. Membagikan masker dan menghimbau kepada Masyarakat yang tidak memakai masker”, katanya.
Dari hasil pelaksanaan Ops Yustisi PPKM, masih ditemukannya masyarakat yang berada di wilkum Polsek Medan Area, yang tidak memakai masker dan masih berkerumun.
Kurangnya kesadaran masyarakat, sambungnya, maupun pendatang yang berada di Wilayah Polsek Medan Area, untuk Mematuhi prokes Covid- 19, yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun hasil tindakan jumlah total pelanggaran yang ditindak, sebanyak 30 orang.
“Tidak memakai masker 20 orang, Kerumunan/ tidak jaga jarak 10 orang dan Gar jam malam/ pembatasan, Nihil. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggar, tahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nihil, Teguran sebanyak, 20 orang, Tindakan fisik (push up dan lain-lain), Nihil, Denda, Nihil, Denda Uang, Nihil dan Kerja sosial, Nihil. Hingga kegiatan berahir pukul 12.00 wib, dalam situasi aman dan Kondusif”, jelasnya. (bp/TS)