Medan, buanapagi.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) menggelar Sosialisasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi, Senin (22/3/2021) di aula kantor BPPRD. Kegiatan yang diikuti para Wajib Pajak (WP) ini dibuka oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diwakili Sekda, Ir. Wiriya Alrahman.
Dalam kegiatan yang dihadiri Korsupgah KPK RI, Mohammad Jhannatan, Kasidatun Kejari Medan, M. Ilham GB, S.H., M.H., Kabid Pemerintahan dan Korporasi Divisi Dana dan Jasa Bank Sumut, Sabar Ginting, Plt.
Inspektur Kota Medan, Renward Parapat, dan Kepala BPPRD, Suherman itu, Sekda mengatakan, secara bertahap Pemko Medan akan melakukan pemasangan tapping box (alat perekam data transaksi) di seluruh tempat usaha Wajib Pajak.
Pemasangan tapping box ini, lanjut Sekda, merupakan salah langkah untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dan diharapkan meminimalisir praktik korupsi serta mewujudkan transparansi pengelolaan PAD.
Sekda menyampaikan, sesungguhnya pajak yang dibayarkan konsumen hotel, restoran, maupun usaha hiburan adalah hak Pemko Medan. Konsumen menitipkan pajak yang diberikannya kepada pelaku usaha.
“Pajak yang dibayarkan konsumen itu bukan bagian dari keuntungan usaha dan wajib disetorkan kepada Pemko,” tegas Sekda pada kegiatan yang dijadwalkan berlangsung selama dua hari itu.
Berkaitan program pemasangan 700 tapping box di berbagai tempat usaha di Medan pada tahun ini, Sekda mengingatkan, agar BPPRD memprioritaskan tempat-tempat usaha yang memiliki nilai transaksi yang besar.
“Selain itu, karena memang potensi transaksi di Medan besar, usahakanlah bisa bertambah lagi tapping box yang dipasang tahun ini. Jangan hanya 700,” harap Sekda.
Sekda mengatakan, Pemko Medan berharap kerja sama yang baik dari pengusaha untuk melaksanakan pembangunan. Dia menekankan, pajak yang dipungut oleh pemerintah itu tidak lain tidak bukan untuk membiayai pembangunan.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Medan, Suherman, melaporkan pemasangan tapping box Tahap I dilakukan pada 2018 sebanyak 100 unit .
Kemudian Tahap II pada 2019 Pemko Medan bekerja sama dengan Bank Sumut memasang 50 unit lagi. Dan pada Tahap III pada 2020, juga dengan bekerja sama dengan Bank Sumut terpasang 151 ini. Dengan demikian, dari 2018 sampai 2020 telah terpasang 301 tapping box.
“Di tahun 2021 ini, direncanakan pelaksanaan pemasangan tapping box sebanyak 700 unit. Pada tahap awal sebanyak 200 unit terlebih dahulu yang dipasang di tempat usaha Wajib Pajak,” terang Suherman.
Suherman mengatakan, dasar pelaksanaan sistem monitoring online pajak daerah melalui alat perekam data transaksi ini adalah Peraturan Walikota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Pelaporan, Pembayaran Pajak Daerah Non-PBB dan BPHTB Melalui Sistem Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Daerah Secara Online.
Di samping itu juga mengacu pada Penandatanganan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi di kantor Gubsu dengan KPK pada 14 Maret 2019, Perjanjian Kerja Sama antara Pemko Medan dengan Bank Sumut tentang Layanan Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Delivery Channel Bank Sumut menggunakan teknologi host to host dan Layanan Penyediaan Alat Perekaman Data Transaksi, serta Pemuktahiran Tata Kelola Perpajakan Daerah Kota Medan.
Tujuan pemasangan alat perekam data transaksi tersebut, terang Suherman, adalah akuntabilitas, meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir, menciptakan instrumen untuk mengukur besaran omset pada wajib pajak secara realtime dan akurat, mendapatkan laporan pendapatan yang menjadi acuan perbandingan dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari sektor pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir.(bp2)