Medan, buanapagi.com – Pembahasan perubahan Perda nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2031 sedikit tertunda. Hal itu disebabkan karena Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melakukan kajian terdapat revisi Perda RTRW.
“Kita masih menunggu kajian ulang dari Pemko, apakah uda pas atau ada yang ingin ditambah atau bagaimana,” ucap Ketua Pansus Revisi RTRW DRPD Medan, Dedy Akysari Nasution, Senin (29/3/2021).
Politisi Gerindra ini mengatakan, perubahan Perda RTRW bagus untuk pembangunan Kota Medan dimasa mendatang. Sampai saat ini, pembahasan perubahan Perda itu masih terkendala dengan kesiapan Pemko Medan dalam membeli Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Masalah saat ini, Pemko Medan belum sanggup membeli RTH dari publik. Karena peruntukan terhadap perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektar atau sekitar 13.35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan,” jelasnya.
Dalam pembahasan itu, kata Dedy, Pemko Medan belum bisa memastikan apakah akan membeli RTH privat tersebut atau akan memberikan kompensasi.
“Apakah dibeli atau kompensasi belum tahu. Tapi yang jelas akan banyak perubahan, khususnya di daerah utara,” jelasnya.
Ia menyebutkan, Perda itu harus diubah. Sebab, saat ini, banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan lahannya karena masuk kedalam RTH Kota Medan.
“Selama ini, masyarakat mau membangun ditanah dia tidak bisa karena masuk kedalam RTH. Makanya kita persilahkan Pemko Medan melakukan kajian terhadap perubahan Perda itu,” ucapnya.(bp1)