Medan, buanapagi.com – Masyarakat Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area bersikukuh dan tetap menolak pendirian SPBU Shell. Hal ini disampaikan mereka dihadapan Ketua DPRD Medan Hasyim, SE dan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak bersama anggota Komisi IV Dame Duma Hutagalung bersama dinas terkait, dalam rangka menindaklanjuti hasil RDP Komisi IV DPRD Medan, di Jalan Wahidin No. 183 Medan, Senin (29/3/2021).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat tetap menolak pembangunan SPBU Shell, dikarenakan dari awal pihak Shell tidak pernah beritikad baik dan tidak pernah meminta persetujuan pembangunan kepada masyarakat. Mereka juga khawatir terjadi hal-hal yang tak diinginkan, ujar perwakilan masyarakat.
Mendengar penolakan masyarakat, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE meminta pihak pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell Jalan Wahidin untuk memenuhi prosedur persetujuan warga sekitar SPBU Shell sebelum pembangunan tersebut dilanjutkan.
“Kita minta prosedur persetujuan warga sekitar harus dilengkapi dulu. Jangan ada yang menolak. Kalau semua setuju, silahkan lanjut pembangunan SPBU nya,” ujar Hasyim.
Menurut Ketua DPC PDIP Kota Medan ini, kisruh pembangunan SPBU Shell Jalan Wahidin ini, karena persetujuan warga tidak ada, bahkan sosialisasi dari pihak kontraktor atau SPBU Shell yang difasilitasi kelurahan atau dinas terkait juga tidak pernah dilakukan.
“Malah kita informasi dari warga, mereka tidak pernah disosialisasikan tapi cuma disodorkan surat persetujuan oleh Kepala Lingkungan. Makanya warga setempat tidak setuju, dan pihak Shell menjalankan ke warga yang agak jauh dari SPBU bahkan beda kelurahan. Ini kan tidak boleh, harusnya persetujuan warga sekitar SPBU,” ungkap Hasyim.
Lanjut Hasyim, kalau semua warga sekitar SPBU Shell itu setuju dan seluruh izin sudah dilengkapi, maka pembangunan bisa saja dilanjutkan. “Kita tidak ada berkepentingan apapun terhadap pembangunan SPBU Shell itu. Terpenting tetangga yang berdampak langsung terhadap SPBU setuju,” pungkasnya.
Hal senada diamini Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Simanjuntak. Menurutnya, kisruh yang terjadi dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehingga banyak masyarakat keberatan, ujarnya.
“Walau seluruh izin dan proses pembangunan SPBU sudah lengkap, alangkah baiknya jika proses pembangunan ada persetujuan dari seluruh masyarakat sekitar yang dekat dengan pembangunan, sehingga tidak terjadi polemik yang berkepanjangan”, kata Paul.
Sementara itu, pihak PT. Shell Antony menyampaikan, bahwa mereka selama ini telah mengikuti proses dan prosedur yang berlaku dalam hal perizinan. Namun, belum adanya sosialisasi kepada masyarakat dan membuat pertemuan di kantor lurah, dirinya beralasan dikarenakan situasi masih pandemi covid-19.
Mendengar alasan tersebut, Paul Mei Simanjuntak meminta agar PT. Shell segera menyelesaikan masalahnya dengan masyarakat. Jika tidak ada persetujuan masyarakat, maka pembangunan SPBU Shell tidak boleh dilaksanakan, tegasnya. (bp1)