Medan, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (Rakor DPB), bersama dengan perwakilan Partai Politik, 6ang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan No 37, Senin (8/3/2021).
Kegiatan Rakor tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021″ demikian dikatakan
Anggota KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, ketika ditemui wartawan, di Kantor KPU Kota Medan, Selasa (9/3/2021) Lebih lanjut Nana Minarti mengatakan “Berdasarkan Surat Edaran KPU Kota Medan ini, telah mengintruksikan untuk dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yang bertujuan untuk memperbarui data pemilih. Seperti menambahkan pemilih baru, yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan serentak 2020 lalu;dan menghapus data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, karena telah meninggal dunia, pindah domisili, ganda, menjadi TNI/Polri dan lain-lain sebagainya. Serta dapat juga melakukan perubahan elemen-elemen data pemilih.
“Data Pemilih Berkelanjutan ini diharapkan dapat memudahkan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu, atau pemilihan berikutnya,” ucap Nana.
Dijelaskannya, basis data untuk daftar pemilih berkelanjutan ini adalah, DPT Pilkada Kota Medan 2020, yang ditetapkan pada 15 Oktober 2020, ditambah masyarakat Kota Medan yang menggunakan hak pilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, pada hari pemungutan suara yang disebut sebagai pemilih tambahan (DPTb).
Berbeda dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di pemilu atau pemilihan serentak, dimana KPU Kota Medan dibantu oleh badan adhock, seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam proses pelaksanaannya. Di Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU hanya melakukan koordinasi secara berkala dengan instansi terkait. Seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, TNI/Polri, dan pihak terkait lainnya, untuk mendapatkan tanggapan dan masukkan untuk perbaikan data PlllPemilih.
“Yang paling utama adalah tanggapan dan respon dari masyarakat agar proses pemutakhiran data pemilih berkelaanjutan ini, dapat berjalan dengan baik. Jadi masyarakat juga dapat menyampaikan tanggapannya secara langsung terkait Daftar pemilih ini. Misalnya saja, masih ada kerabat atau kenalannya yang belum masuk dalam DPT 2020 lalu, atau bahkan ada yang sudah meninggal, atau pindah namun masih terdaftar dalam DPT. Dengan cara, mengisi formulir tanggapan masyarakat, dengan berkunjung langsung ke Kantor KPU Kota Medan,” ucapnya.
Meski tidak ada tahapan Pemil8han Umum (Pemilu), atau pemilihan, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang dan berkala, untuk menghasilkan daftar pemilih yang lebih baik,” ucap Nana Minarti mengakhiri pembicaraan. (TS)