Medan, buanapagi.com – Kepada seluruh masyarakat yang ingin membayar Pajak Kenderaan bermotor miliknya, silahkan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Drive Thru, yang berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan” demikian dikatakan Direktur Lalulintas Polisi Daerah Sumatera Utara (Dirlantas Polda Sumut), Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, melalui press rilis yang diterima buanapagi.com melalui WhassAp, Kamis, (18/3/2021).
Lebih lanjut Valentino Alfa mengatakan, pelayanan Samsat Drive Thru, dikhususkan bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, di wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut), ucapnya.
“Ini bertujuan agar meminimalisir pembayaran pajak tatap muka, dimasa pandemi seperti sekarang ini. Makanya kita arahkan masyarakat yang hendak bayar pajak, menggunakan Drive Thru,” ujarnya.
Dalam suasana seperti saat ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Drive Thru.
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat, pada pelaksanaannya pembayaran di Drive Thru ini, pemilik kendaraan tidak perlu harus turun dari kendaraan, baik sepeda motor, mapun mobil, ucap Valentin Adi, dalam hal ini, sejalan dengan Program Prioritas Kapolri, untuk memudahkan Pelayanan Publik, ucap Valentino.
“Mengenai syarat apa saja yang harus dibawa, agar wajib pajak bisa membayar pajak di Drive Thru, Masyarakat wajib pajak, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK). Cuma itu saja persyaratan yang harus dipenuhi. Namun untuk pembayaran pajak di Drive Thru, wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari setahun,” ujarnya.
Valentino mempertegas, Drive Thru ini masih ada satu-satunya di Kota Medan, yakni berada di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Namun, ada lagi 8 Gerai seperti, Gerai Marelan, Gerai Tembung, Gerai Kampung Lalang, Gerai Simpang Kantor, Gerai Center Point, Gerai Deli Tua, Gerai Tuntungan, Gerai Mandala.
Dan selain itu, Ditlantas Polda Sumut juga sudah memiliki fasilitas Samsat corner di Sun Plaza dan Plaza Medan Fair, serta 5 Bus Keliling dan Drive Thru Bank Sumut.
Dan juga ada layanan Samsat lainnya, sehingga masyarakat punya pilihan dalam membayar pajak. Dan tidak harus berpatok ke Samsat Medan Utara, ujarnya.
Ia memisalkan, apabila untuk masyarakat yang diseputaran daerah Tembung, tidak perlu ke Samsat Medan Utara, karena sudah ada layanan Samsat di sana. Meskipun begitu, masih dikatakan Valentino, wajib pajak tetap diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan (prokes).
Ditanya berapa waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan pembayaran pajak, Valentino mengaku asal persyaratan lengkap, cuma dibutuhkan waktu sekitar 5 sampai 10 menit. Memang, akunya, pelayanan ini sudah lama ada dan sudah disebarkan di Instagram. “Dan masih banyak yang belum memanfaatkan layanan ini, makanya kita publikasikan lagi. Baik dari media sosial, maupun dari media cetak, ujarnya.
Valentino juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih mengutamakan keselamatan, daripada kecepatan. “Karena, kalau bukan kita yang menjaga, siapa lagi. Dan sangat diharapkan kepada masyarakat, untuk sebisa mungkin membatasi kegiatan di luar rumah,” ucap Valentino Alfa Tatareda. (bp/TS)