Medan, buanapagi.com – Wakil Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Waka Polda Sumut), Brigjen Pol Dadang Hartanto, menjadi narasumber Seminar Nasional secara virtual, yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Demikian Press Rilis yang diterima Buana Pagi.com, melalui Bidang Humas Polda Sumut, Kamis (18/2/2021).
Dalam seminar bertemakan “Polri Presisi Dan Harapan Masyarakat” tersebut, Dadang Hartanto; dalam penjelasannya mengatakan “Salah satu konsep dalam Polri Presisi kedepannya; akan menggunakan mesin. Agar Polisi yang bertugas, tidak bisa disuap” ucapnya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan “Mesin itu sifatnya normatif, mesin tidak bisa dibohongi, mesin tidak bisa disuap, mesin tidak bisa dimainkan, kecuali di hack. Kalau di hack ketahuan,” ucap Dadang, penjelasannya, saat Acara Seminar, yang dihadiri Rektor UMSU, Agussani, Rektor USU, Muryanto Amin, serta PJU Polda Sumut.
Dadang menambahkan, “Penggunaan mesin ini, baru bisa dilakukan di Kota-kota besar di Indonesia. Dengan adanya penggunaan mesin tersebut, maka interaksi antara personil kepolisian dengan masyarakat, akan dikurangi.
“Interaksi antara Polisi sebagai individu dengan masyarakat itu dikurangi, dengan menggunakan pemakaian mesin tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, “Salah satu manfaat penggunaan mesin adalah, proses tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Setiap tilang kepada pengendara ini, akan tercatat ke dalam surat keterangan catatan kepolisian.
“Dalam satu bulan tercatat dia, seperti tidak menggunakan helm sekian, melanggar lalu lintas sekian, maka kita akan bisa dilihat kecenderungannya, untuk melakukan pelanggaran,” tuturnya.
Dadang menambahkannya lagi, “Dengan adanya penggunaan mesin ini, diharapkan dapat merubah cara fikir masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan yang ada.
Selain tilang, Polri juga akan lebih aktif dalam menggunakan call center 110. Dengan adanya call center, respon kepolisian terhadap keluhan masyarakat, akan semakin cepat.
“Polri yang Presisi ditunjukkan melalui pelayanan administrasi kepolisian, respon terhadap panggilan masyarakat, penyelesaian akar permasalahan potensi gangguan Kamtibmas, penegakan7 hukum dengan rasa adil,” pungkasnya. (Ril/TS)