Kisaran, buanapagi.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, berinisial BD (29) warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas itu ketika hendak ditangkap berupaya melarikan diri, hingga akhirnya kakinya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.
Awalnya BD ditangkap dengan tuduhan pencurian tabung gas dan ponsel warga, namun setelah tertangkap ternyata diketahui sepeda motor yang digunakan merupakan hasil curian.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ramadhani mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (19/2/2021) malam, di dusun II Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
“Setelah mencuri tabung gas dan ponsel, tersangka melarikan diri dan sepeda motornya tertinggal,” terang Ramadhani saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/2/2021).
Polres Asahan yang mendapatkan laporan atas kejadian tersebut kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil ditangkap pada hari itu juga di malam hari pukul 23.00 WIB.
“Sayangnya waktu dilakukan penangkapan, tersangka ini tidak koperatif dan berupaya melarikan diri dan menyerang petugas, hingga diberi tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim.
Kemudian, unit Jatanras melakukan interogasi terhadap tersangka yang didapat informasi bahwa sepeda motor yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian di Dusun 2 Desa subur Kecamatan air joman adalah sepeda motor yang dicurinya di Dusun 1 Desa Perkebunan Hessa Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan beberapa waktu lalu.
“Saat ini Polres Asahan berhasil mengamankan satu buah sepeda motor curian Honda Beat warna biru putih Nopol BK 6787 VBI, kemudian sebuah tabung gas 3 kg, satu unit handphone dan sebuah obeng,” ucap Rahmadani mengakhiri. (bp/IZAL)