Asahan

Polres Asahan Sosialisasikan Isi Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021

Kisaran, buanapagi.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.Si menerbitkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada tanggal 01 Januari 2021.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto  S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Agus Sucipto membenarkan informasi tersebut, Jumat (01/01/2021).

Lebih lanjut Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Agus Sucipto menjelaskan dimana Maklumat tersebut merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI

“Isi maklumat Kapolri menekankan masyarakat supaya tidak memfasilitasi kegiatan FPI maupun menggunakan simbol dan atribut FPI,” jelasnya.

Selain itu lanjutnya, masyarakat diharapkan tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Dirinya juga menyampaikan himbauan dari Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K., kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Dalam waktu dekat ini Polres Asahan dan Polsek jajaran akan mensosialisasikan serta melaksanakan penegakan hukum berkaitan dengan maklumat Kapolri tersebut,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Berdasarkan SKB yang ditekan enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12/2020) dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.(bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *