Hukum&Kriminal

Miliki Sabu Seberat 1,22 Gram, Dede Kurniawan Diciduk Personil Sat Resnarkoba Simalungun

Simalungun, buanapagi.com – Seorang Pemuda yang bernama Dede Kurniawan alias dede (26), warga Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Kamis 28 januari 2021, sekitar pukul 22.00 wib tidak berkutik, saat personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengamankan dirinya saat berada di Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

Kanit l Ipda Dwi Ivan Siregar melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangan resminya, Kamis, (28/1/2021) mengatakan, bahwa terduga pelaku yang berinisial Dede Kurniawan (26) diamankan terkait kasus kepemilikan satu buah kaca pirex yg berisi diduga narkotika jenis shabu kelas l dengan berat kotor 1,22 gram.

Lukman menambahkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku ini, berkat laporan warga masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Simalungun, yang menyampaikan bahwasanya di sebuah rumah di Nagori Pardomuan Nauli, Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, sering dijadikan tempat sebagai penyalahgunaan narkoba, ujarnya .

Atas informasi tersebut,Team Opsnal yg dipimpin oleh Kanit I Ipda Dwi Ivan Siregar berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi team melakukan penyelidikan, dan pada sekitar pukul 16.00 WIB lalu team melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan ditemukan seorang laki-laki yg bernama Dede Kurniawan dan langsung mengamankannya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kepala charger yg didalamnya terdapat 1 (satu) buah kaca pirex yg didalamnya terdapat narkotika jenis shabu shabu dan 6 (enam) plastik klip kosong.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seorang laki-laki di daerah Pematang Bandar.

Atas perbuatannya, tambah Lukman , tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun sudah mengamankan tersangka dan BB, untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.ujar AKP Lukman Hakim sembiring. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *