Medan, buanapagi.com – Lembaga Legislatif DPRD Kota Medan melalui Komisi II yang diketuai H. Surianto, SH terus melakukan pengawasan, baik dalam kinerja dan anggaran serta program yang dilakukan Pemerintah Kota Medan. Diamanahkan mengemban fungsi Pengawasan, Legislasi dan Penganggaran, Komisi II DPRD Medan fokus terhadap sejumlah isu penting di Kota Medan diantaranya Kesehatan, Pendidikan dan Tenaga Kerja, demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto, Kamis (28/1/2021).
H. Surianto, SH yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan menyampaikan, pihaknya fokus menindaklanjuti keluhan warga terkait BPJS Kesehatan. Dimana masalah BPJS non iuran kerap dianaktirikan pelayanan di rumah sakit. Begitu juga masalah pelayanan puskesmas masih perlu ditingkatkan.”Selama ini banyak diikeluhkan masyarakat peserta BPJS ini yang menjadi fokus kita kedepan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Butong mengatakan, kesehatan di Kota Medan masih menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi masyarakatnya.Namun dalam pelaksanaanya, pelayanan kesehatan tidak pernah dirasakan maksimal oleh masyarakat, seperti pelayanan di tingkat dasar seperti di Pusat Kesehatan masyarakat (Puskesmas).
Ditingkat dasar ini, masyarakat merasa kurang maksimal khususnya terkait kesediaan obat-obatan dan fasilitas yang seharusnya menjadi bagian penting sebuah Puskesmas. Karenanya, masyarakat lebih memilih fasilitas kesehatan yang jauh lebih memiliki jaminan yang pasti seperti Klinik dan Rumah Sakit.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Masyarakat di Kota Medan yang mana semuanya mengatur soal sistem kesehatan masyarakat Kota Medan pada Bab II pasal 2 bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, kemudian meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Dari sini sudah sangat jelas, bahwa Peraturan ini memerintahkan agar pelayanan kesehatan wajib didapatkan oleh warga masyarakat dengan mutu yang terbaik, aman, terjangkau,” jelasnya.
Begitu juga dalam ruang lingkupnya, yang tercantum dalam Bab III pasal 3 bahwa Perda ini meliputi subsistem terkait regulasi kesehatan, pembiayaan kesehatan, sediaan alat farmasi, alat kesehatan dan makanan, juga meliputi manajemen informasi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. “Jadi peraturan ini sudah sangat tegas dan lugas,” jelasnya.
Namun, pada kenyataannya pelayanan kesehatan pada kenyataannya di lapangan malah tidak sesuai dengan kenyataan. Banyak warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kerap tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pusat-pusat layanan kesehatan baik itu Puskesmas dan Rumah Sakit.
Untuk program BPJS PBI misalnya, DPRD Medan dalam pembahasan R APBD tahun 2021, pihaknya juga mendorong Pemko Medan agar bisa langsung melakukan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta jaminan kesehatan dengan mengasuransikan seluruh penduduknya.
“Komisi II DPRD Medan berupaya agar seluruh warga Kota Medan yang tidak mampu menjadi peserta BPJS PBI. Sehingga tidak ada lagi keluhan adanya penolakan dari rumah sakit karena tidak mempunyai uang untuk berobat”, ujarnya.
Begitu juga dengan program pasien unregister atau masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti anak jalanan, gepeng dan lainnya. “Semua ini dilakukan sebagai upaya mendukung agar kesehatan masyarakat bisa benar-benar terjamin dan seluruhnya bisa merasakan anggaran yang sudah ada,” jelasnya.
Dikatakan Butong, Komisi II DPRD Medan berupaya agar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe C di Medan Labuhan pada tahun ini bisa beroperasi.
“Rumah Sakit yang merupakan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan ini dibangun untuk meningkatkan kesehatan masyarakat di Kota Medan. Khususnya, untuk mempermudah warga kawasan utara Medan yang ingin berobat tanpa harus jauh-jauh ke Rumah Sakit Dr Pirngadi. Kita berupaya agar di tahun 2021 rumah sakit tersebut beroperasi”, katanya.(bp1)