Siantar-Simalungun

DPRD Kota Siantar Minta Dirtek PDAM Tirtauli Diberhentikan

Pematangsiantar, buanapagi.com – Dewan Pengawas Perumda Tirtauli (dulunya PDAM Tirtauli) diminta agar segera menyampaikan usulan pemberhentian sementara Paruhum Nali Siregar dari jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirtauli kepada Walikota.

Hal ini dengan tegas disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kota Siantar Suwandi Sinaga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Kota Siantar dengan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Senin (18/1/2020), di ruangan Komisi II DPRD Kota Siantar.

“Saya minta dalam rapat ini, jangan berbelit-belit lagi disini. Saran saya pribadi atas nama Anggota DPRD Komisi II, segera laksanakan pemberhentian, agar Perumda kita ini sehat ,” ujar Suwandi.

Timbulnya rapat ini beranjak dari surat-surat kritikan dari masyarakat yang masuk ke DPRD, yang meminta rapat untuk digelar, guna mengusut dugaan penipuan dengan iming-iming pengangkatan jadi pegawai Perumda Tirtauli yang sudah menjadi rumor di masyarakat, yang mana rumor tersebut diasosiasikan dengan nama Dirtek Paruhum Nali Siregar.

Dalam rapat ini terungkap sejumlah hal, selain adanya surat-surat masyarakat ke Perumda Tirtauli melaporkan perbuatan Paruhum Nali Siregar, Paruhum Nali Siregar yang sangat jarang masuk kantor, dan Dirut Perumda Tirtauli juga ternyata sudah dua kali melayangkan surat ke Walikota melaporkan Dirteknya tersebut.

Namun, Ketua Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, Zainal Siahaan, dalam tanggapannya di rapat ini, cenderung hanya merespon soal jarangnya Paruhum Siregar masuk kantor. Dan mengatakan, pihaknya masih menunggu pernyataan tertulis yang lebih detil dari Dirut untuk poin persoalan tersebut.

“Jadi kami mendapat informasi bahwa ada beliau (Dirtek) yang masuk (kantor) ada yang tidak, seperti itulah yang kita dapat informasi. Namun secara lengkap kehadirannya maupun ketidakhadirannya, karena tidak ada daftar hadir yang dibuatkan jajaran direksi, kita tidak dapat memberikan”, ujar Zainal.

Baru nanti ke depannya, lanjutnya, kita akan mintakan kepada direksi bagaimana Dirtek ini dalam melaksanakan tugasnya. Dan dari itulah nanti kami akan dapat menyimpulkan langkah-langkah yang akan kami sampaikan kepada KPM (walikota),” kata Zainal.

Jawaban Zainal yang terkesan cuma ingin fokus pada soal Paruhum yang jarang masuk kantor, yang langsung ia sambungkan dengan penekanan tidak adanya daftar hadir untuk jajaran direksi, langsung ditangkap oleh anggota Komisi II Hendra Pardede. Jadi masalah absen ini (daftar hadir, red)? ketus Hendra.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Rini Silalahi. Ketua Komisi II ini juga tampak langsung melihat adanya ketidakjujuran dan akal-akalan dalam jawaban Zainal tersebut.

“Ketua Dewan Pengawas memberi jawaban ada keragu-raguan, yang saya pikir ini semua udah akal-akalan. Jngan kita jadi terikut dengan akal-akalan dia,” kata Rini.

Kami harap Dewan pengawas minta kepada KPM agar Direktur Teknik ini segera ganti, karena sudah tidak benar lagi, dalam kedispilinannya, dalam tipu-menipunya, ini buktinya. Antara benar dan tidak, panggil, itu yang perlu kita apakan saat ini, jangan terjadi lagi ini,” imbuh Rini, sembari menunjuk lembaran surat-surat pengaduan dari masyarakat yang ada di mejanya.

Dari kehadiran pun kita sudah tahu bahwa yang hadir hanya jajaran direksi Perumda Tirtauli, Dirut Zulkifli Lubis dan Dirum Berliana Napitu. Sementara Dirtek Paruhum Nali Siregar, tidak hadir.

Zulkifli Lubis saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Komisi II, secara gamblang terlihat berbeda pandangan dengan Dewan Pengawas mengenai permasalahan di tubuh Perumda Tirtauli yang dibahas di rapat tersebut. Menurutnya, di titik ini yang sebaiknya dilakukan Dewan Pengawas bukanlah lagi di tahap menyurati, tapi langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh jajaran direksi.

“Nah jadi di situ buat aja pemberhentian sementara dan dilakukan pemeriksaan. Jadi kami ini (Dirut dan Dirum) adalah bagian direksi yang diperiksa, monggo kami diperiksa, apakah kami terlibat atau tidak (dalam dugaan penipuan),” kata Zulkifli.

Suwandi Sinaga, Anggota DPRD yang mantan polisi sempat memaparkan dengan panjang lebar kajian hukumnya atas polemik terkait Paruhum Siregar tersebut. Dikatakannya, ada tiga ayat dari Peraturan Menteri tentang Organisasi PDAM, yang telah terpenuhi bagi Dewan Pengawas bisa mengusulkan pemberhentian sementara.

“Tiga ayat daripada Pasal 15 ayat 2 huruf c, d, f, terpenuhi untuk melakukan pemberhentian sementara. Kita harus tegas, Pak. Kenapa harus tegas? Kalau tidak ada ketegasan dimana-mana pun kita akan susah. Apalagi di PDAM ini. Tentang ‘apa dasar-dasar bapak memberhentikan sementara?’ Supaya dia juga bisa menyelesaikan pekerjaannya, menyelesaikan penyakitnya. Kita ingin PDAM ini sehat. Kalau ada borok di situ tidak disingkirkan? Nah, menyingkirkannya ada wewenang bapak,” desak Suwandi.

Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi kepada Dirtek PDAM Tirtauli Paruhum Nali Siregar melalui pesan singkat (Whatsapp), tidak ada respon. (bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *