Kisaran, buanapagi.com – Bupati Asahan, H Surya Bsc akan mengeluarkan surat Bupati untuk menindaklanjuti terkait intruksi Gubernur Sumut tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan perkantoran dan masyarakat.
Demikian hal tersebut diutarakan Jepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar,S.Sos MSi, Kamis (14/01/2021).
Kadis Kominfo Asahan itu juga menyatakan pihaknya telah siap untuk menindaklanjuti intruksi Gubsu No 188.54/1/INST/2021 tersebut yang nembatasi aktivitas perkantoran di Asahan
“Bupati akan segera membuat surat agar aktivitas perkantoran di Asahan dibatasi,” ucap Rahmat Hidayat.
Selain membatasi aktifitas perkantoran, untuk masyarakat Asahan juga diharapkan bisa mematuhi dan melaksanakan intruksi Gubsu tersebut.
Pasalnya angka pedederita Covid-19 terus bertambah, terlebih lagi masyarakat banyak yang mulai enggan mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
“Kami Satuan Tugas dan Pol PP akan memantau masyarakat yang tidak mengikuti intruksi,” tegasnya.
Adapun intruksi Gubsu tersebut terdiru darimembatasi tempat / kerja kantoran dengan menerapkan WFH (work from home) 50%.
Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%. Pembatasan restoran (makan/minum) 50%. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan / Mall hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian pembatasan tempat hiburan seperti Club Malam, Diskotik, Pub / Live Musik, Karoke, Bar, Griya Pijat, Spa, Mandi Uap, Bola Gelinding, Bola Sodok, Area Permainan Ketangkasan sampai pukul 22.00 WIB.
Kegiatan Konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100%, untuk Kegiatan Sosial Kemasyarakatan dan Keagamaan lainnya dilakukan pembatasan kapasitas sebanyak 50%. (bp/IZAL)