Kisaran, buanapagi.com – Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, Rabu (23’12/2020) menyampaikan Maklumat Kepala Keposian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi Drs. Idham Azis, M.Si terkait Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Lebihlanjut Kapolres Asahan menyampaikan sebagaimana isi Maklumat Kapolri yang bernomor: Mak/ 4 /XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yaitu dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan /kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa, Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta / Perayaan malam pergantian tahun seperti arak – arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Demikian isi maklumat yang disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, jelas Kapokres Asahan sebagaimana isi Maklumat Kapolri. (bp/IZAL)