Medan, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan formulir C-pemberitahuan sudah bisa dibagi ke masyarakat oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair, mengatakan, formulir C-pemberitahuan pelaksanaan Pilkada Medan 2020 sudah didistribusikan ke kelurahan pada dua hari yang lalu (Senin, 30 November 2020) beserta data DPT nya berbentuk soft copy.
“Jadi kalau formulir C-pemberitahuan ini sudah diisi dengan data pemilih, maka anggota KPPS sudah bisa dibagi ke masyarakat,” ujarnya, Rabu (2/12/2020).
Dikatakannya, jumlah formulir C-pemberitahuan tersebut sebanyak jumlah DPT masing-masing TPS yakni 500 pemilih.
“Untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, maka tidak akan diberitahukan formulir C-pemberitahuan itu,” kata Rinaldi.
Dijelaskannya, untuk keseluruhan angka DPT di Kota Medan sebanyak 1.601.001 jiwa berasal dari 21 kecamatan dan 151 kelurahan, dengan jumlah pemilih laki-laki 781.953 jiwa, sedangkan pemilih perempuan 819.048 jiwa.
KPU Medan, lanjutnya, menargetkan petugas KPPS dapat bagikan formulir C-pemberitahuan kepada masyarakat paling lama pada H-3 sebelum pemungutan suara Pilkada Medan 9 Desember 2020.
“Mudah-mudahan H-3 sudah kelar. Tinggal menunggu yang belum sampai, itu melapor sampai H-1. Tapi jika ada masyarakat yang belum mendapatkan formulir nanti, kalau selama namanya terdaftar dalam DPT warga tetap berhak menggunakan hak pilihnya asal punya e-KTP,” jelasnya.
Posko Pengaduan
Sementara Anggota DPRD Medan Fraksi Hanura, Hendra DS mengatakan, KPU Medan harus membuat posko pengaduan bagi yang belum dapat formulir C-pemberitahuan. Sebab, selama pelaksanaan pemilu seringkali masyarakat mengeluhkan tidak mendapatkan undangan memilih.
“KPU juga harus bisa mengantisipasi bagi masyarakat yang sudah mendapatkan formulir memilih tapi KTP nya tidak ada, apakah masih bisa menggunakan hak pilihnya. Karena sesuai peraturan, masyarakat wajib memilih KTP saat memilih di TPS,” tegasnya.
Hendra juga meminta KPU Medan dapat menjamin seluruh masyarakat yang punya hak pilih mendapatkan C-pemberitahuan sesuai jumlah DPT yang telah ditetapkan. “Masyarakat juga yang sudah mendapatkan formulir C-pemberitahuan itu dapat memberikan hak suaranya pada 9 Desember 2020, jangan Golput apalagi takut datang ke TPS dengan tetap menerapkan ptotokol kesehatan penyebaran covid 19,” tuturnya.
Diketahui, Pilkada Medan pada 9 Desember 2020 ada dua pasangan calon akan bertarung dalam pesta demokrasi tersebut yakni nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan Bobby Nasution-Aulia Rahman nomor urut dua. (bp1)