Medan, buanapagi.com – Komisi II DPRD Kota Medan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan untuk membuat program pendampingan hukum terhadap buruh yang menghadapi persoalan atau masalah dengan perusahaan, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Sudari, Senin (07/12/2020).
Program pendampingan itu, kata Sudari, sangat perlu karena buruh selalu kalah di PHI, akibat ketidakmampuan buruh. Apalagi, kata Sudari, Disnaker Kota Medan menghadapi sekitar 300 kasus setiap tahunnya.
“Setiap masalah di PHI, buruh selalu kalah karena tidak ada pendamping dan tidak ada kemampuan. Harusnya ini didampingi, bukan dilepas begitu saja,” pinta Sudari.
Selain itu, Sudari, juga meminta program Disnaker harus sesuai dengan permintaan pasar. “Disnaker harus survey pasar, apa yang dibutuhkan, bukan itu ke itu saja programnya,” kata Sudari.
Senada dengan itu, Johannes Hutagalung, juga meminta Disnaker melakukan survey pasar terkait permintaan tenaga kerja, sehingga pelatihan yang diberikan tidak monoton.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Hannalore Simanjuntak, pada 2021 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp17 miliar lebih yang diperuntukkan pada 14 program dan 29 sub kegiatan. “Dari anggaran itu, 1/3 untuk kegiatan buruh,” katanya.(bp1)