Medan, buanapagi.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dituntut memiliki tenaga teknis guna berperan melakukan pengawasan dan penindakan bagi pelaku usaha yang melanggara izin. Sehingga, setiap ada yang melakukan pelanggaran izin maka memiliki regulasi untuk menindaknya. Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS, Senin (07/12/2020).
Disampaikan Hendra DS, Dinas PMPTSP harus memiliki Perda untuk mendukung regulasi guna berwewenang melakukan tindakan. Hal itu diyakini agar PAD dapat ditingkatkan. “Saat ini tidak efektif, Dinas PMPTSP yang mengeluarkan izin namun harus mengharapkan OPD lain yang harus menindak jika terjadi pelanggaran. Sistem kerjanya lambat karena proses administrasi yang panjang,” sebut Hendra.
Maka itu, Hendra dorong agar Dinas PMPTSP agar memiliki kekuatan tenaga pengawas bersama Satpol PP menindak pelaku usaha melanggar izin.
Soal peningkatan PAD, diharapkan Dinas PMPTSP harus mampu meningkatkan PAD.
“Banyak hal yang dilakukan, seperti reklame atau bilboard kecil dapat dipasang di pinggir jalan atau persimpangan. Yang penting jangan menyomak dan menggangu pengguna jalan. Penataan harus tetap dilakukan,” ujar Paul seraya menyebut pihaknya siap mendukung perubahan regulasi demi peningkatan PAD.
Dikatakannya, target PAD yang ditetapkan Dinas PMPTSP dinilai terlalu rendah padahal potensi PAD cukup banyak. “Kita harapkan Dinas ini dapat menggali PAD, kita dorong terus berinovasi perolehan PAD tetap tidak menggangu estetika kota dan layanan publik,” tukasnya.(bp1)