Medan, buanapagi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) menilai, masih banyak masyarakat yang belum paham akan keberadaan, tugas dan fungsi kepala lingkungan (Kepling).
“Sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum paham tugas dan fungsi Kepling, terutama menyangkut tentang bantuan yang diberikan kepada masyarakat,”ujar Bayek
dalam Sosialisasi ke VIII tahun 2020 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan Pemberhentian Kepala Lingkungan, di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli,
Minggu (20/12/2020).
Kepling kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini, sering menjadi sasaran amarah masyarakat, sering kali masyarakat menyalahkan Kepling jika tidak mendapat bantuan, apakah itu berupa beras, program keluarga harapan (PKH) dan jenis bantuan sosial lainnya.
Pahahal lanjut anggota dewan yang duduk di Komisi I DPRD Medan ini, Kepling hanya sebagai media penyalur, dengan berpedoman kepada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Dinas Sosial (Dinsos).
“Didalam penyaluran bantuan, seorang Kepling tidak bisa berbuat sesuka hatinya, sebab ada mekanisme dan regulasi yang mengaturnya, jika salah dalam menerapkan aturan, resikonya masuk hotel predeo (penjara-red),”ungkap politisi Partai Golkar ini.
Begitu juga terhadap pengangkatan dan pemberhentian Kepling, juga ada regulasi yang mengaturnya. Seperti yang termaktup dalam Bab 5 pasal 13 ayat 2 seorang Kepling diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan pertimbangan saran atau pendapat dari masyarakat.
Namun Bayek mengakui sampai hari ini belum ada Peraturan Walikota (Perwal) terhadap Perda No 9 Tahun 2017 ini, sehingga dia mendorong kepada Walikota Medan yang baru nanti segera mengeluarkan Perwal tentang kepling tersebut.
“Sampai hari Perwal terhadap Perda No 9 Tahun 2017 belum juga keluar, dan ini merupakan salah satu tugas bagi Wali kota Medan yang baru untuk segera mengeluarkannya,”imbuh Bayek.
Dalam sosialisasi perda yang dihadiri Kepala Seksi Pemerintah (Kasipem) Kecamatan Medan Labuhan Nurmalasari Harahap, sejumlah Kepling, dan ratusan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Deli dan Medan Marelan ini, Bayek mengungkapkan, tugas Kepling adalah membantu lurah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan. “Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Bab VIII pasal 17 Perda No 9 Tahun 2017,”papar Bayek.
Sedangkan fungsi Kepling sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 18 lanjut Bayek adalah, a. melaksanakan tugas pendataan penduduk, dan pelayanan administrasi lainnya.
b.Pemelihara keamanan, keterlibatan masyarakat, dan kerukunan hidup antar warga dan keberhasilan lingkungan.
c. Membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan pengembangan aspirasi masyarakat.
d. Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayah dan e melaksanakan tugas lain yang diberikan camat dan/atau lurah sesui dengan fungsnya.
“Jadi untuk dipahami, seorang Kepling tidak bisa berbuat sesuka hati, ada aturan yang harus dijalan oleh Kepling dalam mengemban tugas-tugasnya,” tandas Bayek. (bp1)