Ekonomi

Tanpa Dipungut Biaya, Pembentukan Badan Hukum Pelaku Industri Kreatif Difasilitasi Kemenkraf

Medan, buanapagi.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi pembuatan badan hukum bagi pelaku usaha industri kreatif di 4 kota dan tanpa ada pungutan biaya. Keempat kota itu telah ditetapkan menjadi daerah destinasi super prioritas daerah wisata.

Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf, Robinson Hasoloan Sinaga, menjelaskan tahun ini pihaknya menargetkan pembentukan badan usaha bagi 100 pelaku industri kreatif di 4 Kota yakni Medan, Yogyakarta, Manado dan Mataram.

“Hari ini, kita mulai sosialisasinya di Medan, masing-masing daerah punya kuota 25 pelaku industri kreatif untuk difasilitasi pembentukan badan hukumnya. 4 daerah ini kan ibukota daerah super prioritas pariwisata, di sini ada Danau Toba,” ujarnya pada acara Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum, di Hotel Santika Dyandra, Medan, Senin (9/11/2020).

Program ini bekerjasama dengan Universitas Sebelas Maret Surakarta dan Ikatan Notaris Indonesia. “Jadi kami akan fasilitasi pembentukan badan hukum tanpa dipungut biaya,” ungkap Robinson.

Menurutnya, program ini memiliki tujuan untuk menaikkan kelas pelaku usaha industri kreatif agar lebih lincah bergerak dalam upaya mengembangkan usahanya.

Diakuinya, tidak mudah mengajak pelaku industri kreatif untuk dibuatkan badan hukum. Sebab, masih ada yang berfikir pelaku usaha akan kesulitan setelah dibuatkan badan hukum seperti modal awal dan membayar pajak.

“Ini sebenarnya kendala mengapa tahun ini kuotanya cuma 100 badan usaha. Kedepan hal ini akan jadi evaluasi kami kedepan,” ungkapnya.

Ketua Pelaksana kegiatan dari Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret, M Hendri Nuryadi, menambahkan ada 17 bidang usaha yang dapat difasilitasi untuk dibuatkan badan usaha.

Kata dia, sejak dibuka pendaftaran pembuatan badan usaha, ada 149 pelaku usaha yang mendaftar.

“Hari ini yang ikut sosialisasi ada 80 pelaku usaha, nanti akan dipilih 25 untuk difasilitasi pembentukan badan hukumnya,” bilangnya.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *