Siantar-Simalungun

Lakukan Pencemaran Nama Baik, Rospita Sitorus Lapor Balik Berlian Sinaga ke Polres Simalungun

Simalungun, buanapagi.comRospita Sitorus bersama kuasa hukumnya Ramadin Turnip SH, resmi melaporkan Berlian Sinaga atas dugaan pencemaran nama baik. Rospita Sitorus melaporkan Berlian Sinaga ke Polres Simalungun, Jumat (13/11/2020) sekira pukul 13:30 WIB.

Rospita Sitorus melaporkan Berlian atas dugaan pencemaran nama baik, terkait disebarluaskannya nama Rospita Sitorus ke publik melalui media massa, tersangkut persoalan utang piutang.

Kuasa Hukum Rospita Sitorus, Ramadin Turnip SH menerangkan, pihaknya telah membuat pengaduan terhadap Berlian Sinaga yang telah menuduhkan kliennya yakni Rospita Sitorus punya utang Rp100 juta.

“Kehadiran kita ke Polres Simalungun ini untuk membuat laporan pengaduan terhadap diri Berlian Sinaga, yang telah menuduhkan klien kita Rospitas Sitorus punya hutang Rp100 juta, dan itu kami anggap pencemaran nama baik. Dan kita juga sudah membuat pelaporan tentang pelanggaran Undang-Undang ITE,” ucap Ramadin Turnip ke Media Buana pagi, setelah selesai menemani kliannya membuat pengaduan.

Kuasa Hukum Rospita Sitorus itu juga berharap, agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Simalungun bisa memproses pelaporan tersebut secara adil, baik dan tanpa pilih bulu. “Harapan kita ke Polres Simalungun agar memproses hukum dengan adil, baik, dan tanpa pilih bulu,” sebut Ramadin Turnip.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *