Hukum&Kriminal

Kantongi Sabu, Dua Pemuda Karang Bangun Diciduk Polisi Berkat Aplikasi Horas Paten

Simalungun, buanapagi.com – Warga Nagori Karang Bangun Amir Hamzah alias Amir (26) dan Refizal Alias Refi (34), warga yang sama di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumut, diciduk Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.73 Gram.

Menurut Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Sembiring, Selasa (24/11/2020), saat pihaknya menerima informasi dari warga, lewat aplikasi horas paten Senin malam, tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono, langsung meluncur ke TKP.

Tiba di TKP, tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, kepada tersangka Amir Hamzah, dan saat itulah ditemukan berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya Amir Hamzah diinterogasi dan mengakui Sabu itu milik Refizal yang sebelumnya ia disuruh untuk mengantarkan kepada pembeli dengan diberi upah memakai narkotika jenis sabu. Jadi upahnya bukan uang tapi memakai sabu. Ujar AKP Lukman.

Akhirnya Refizal pun berhasil ditangkap di dalam rumahnya selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram, 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, selanjutnya dilakukan pengembangan dan proses sidik lanjutan ujar Kasubbag Humas Polres Simalungun itu.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *