Siantar-Simalungun

Dalam Enam Bulan, Polres Simalungun Berhasil Ungkap 82 Kasus Dan Tangkap 104 Orang Tersangka Narkoba

Simalungun, buanapagi.com – Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Simalungun, Senin (9/11/2020).

Pengungkapan kasus ini diperoleh sebagian dari informasi aplikasi Horas Paten yang diluncurkan oleh Polres Simalungun. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat, ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo didampingi Wakapolres Simalungun, Kasat Narkoba, Kasat Reskrim, Kabid Humas dan petinggi Polres Simalungun lainnya.

Berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Simalungun, selama kurun waktu 6 bulan, Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 82 kasus dan menangkap 104 orang pengedar dan pemakai. Selain itu, sejumlah barang bukti sabu 231, 29 gram, ganja 44,77 gram sudah di amankan, Agus Waluyo.

“Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai, dan diantara 104 tersangka ada 3 perempuan dan 3 dibawah umur. Lebih detail lagi ditegaskan, bahwa diantara pemakai ada satu anak dibawa usia 15 tahun, dan berusia diantara 16 sampai 19 tahun sebanyak 8 orang,” kata mantan Kapolres Samosir.

Dijelaskannya, bahwa para tersanga dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar untuk tersangka.

Dan dari seluruh berkas pelaku, katanya, sebagian sudah lengkap (P21) dan akan dilimpahkan ke kejaksaan, dan sebagian lagi ada yang masih dalam tahapan penyidikan.(bp/SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *