Politik

Bayek : Masih Banyak Masyarakat Tak Paham Tentang AKB

Medan, buanapagi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulai Asri Rambe, SH (Bayek) menilai, sampai hari ini masih banyak masyarakat Kota Medan khususnya yang bermukim di Kecamatan Medan Deli dan sekitarnya belum paham tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Berangkat dari itulah Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ini terus melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Medan No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota (SKK).

Sebab menurutnya, Perda yang disahkan pada tahun 2012 tersebut sesungguhnya sangat berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwal) No 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)
pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kota Medan.

“Sehingga mau tidak mau masyarakat harus memahaminya,” papar Bayek pada sosialisasi ke VII Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang SKK Medan di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (29/11/2020).

Menurut anggota dewan yang duduk di Komisi I ini, Perwal No 27 tahun 2020
tersebut mengisaratkan kepada masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru pencegahan Covid 19, sehingga harus tetap dipatuhi dan dilaksanakan.

Sementara itu Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Titi Papan Kecamatan Medan Deli dr Wahid Muchlis memastikan kalau virus corona itu ada, sehingga dia mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menerapkan 3 M yakni Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.

“3 M ini harus kita lakukan karena mengingat sampai hari ini vaksinnya masih belum selesai, sehingga sampai hari ini belum ada obat yang mampu membunuh virus tersebut”ungkap dr Wahid Muchlis.

Dikatakan dr Wahid Muchlis, penyebaran virus ini dari manusia ke manusia, jadi seandainya ada manusia yang sudah positif terkena virus corona, akan bisa menyebarkannya kepada siapa saja, namun yang paling rentan adalah keluarga. “Sehingga harus tetap dijaga agar kita dan keluarga terselamatkan dari virus yang dapat mematikan ini,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut dr Wahid Muchlis mengeluhkan tentang kondisi Puskesmas yang ada di Kecamatan Medan Deli. Menurutnya, Kecamatan Medan Deli memiliki 2 Puskesmas, yakni Puskesmas Medan Deli dan Puskesmas Titi Papan.

Namun jarak tempuhnya cukup jauh, dan tidak ada akses angkutan kota, sehingga jika ada masyarakat yang ingin berobat namun tidak punya kendaraan terpaksa harus menumpang RBT atau ojek dengan ongkos berkisar Rp 10.000.

Untuk itu, dia menghimbau jika Pemko Medan ingin membangun Puskesmas di Medan Deli, kalau bisa dipinggir jalan besar yang ada akses angkutan kotanya, sehingga dapat membantu meringankan masyarakat yang ingin berobat.

Sebagaimana diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal ini sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kota Medan.

Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.

Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Sosialisasi Perda ini tetap berjalan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat yang datang terlebih dahulu diukur suhu tubuhnya dengan menggunakan termometer (pengukur suhu tubuh) digital.
Diwajibkan menggunakan masker, duduk pada kursi yang telah disusun secara berjarak serta diberikan face shield atau perisai wajah dan hand sanitizer. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *